free hit counter code Tindaklanjuti Pustusan MA, Iuran BPJS Kesehatan Mulai Hari ini Turun - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tindaklanjuti Pustusan MA, Iuran BPJS Kesehatan Mulai Hari ini Turun

    Tindaklanjuti Pustusan MA, Iuran BPJS Kesehatan Mulai Hari ini Turun

    JuaraNews, Bandung- Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yakni segmen pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mulai hari ini Jumat (01/5/2020) turun.

     

    Penurunan iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.

     

    Selain itu, Hal ini merupakan hasil tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

     

    Setelah, Mahkamah Agung (MA) membatalkan iuran BPJS kesehatan, dengan demikian iuran BPJS akan kembali seperti semula, Dimana untuk iuran Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51 ribu untuk kelas II dan Rp 80 ribu untuk kelas 1.

     

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

     

    Sementara, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III.

     

    "Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," ujarnya, Kamis (30/4/2020).

     

    "Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," sambungnya.

     

    Menurut Iqbal, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

     

    Sementara itu, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links