AS Roma Bekuk Spezia Lewat Sengit dan Dramatis di Olimpico
- 24 Januari 2021 | 01:24:00 WIB
AS ROMA memanaskan tiga besar puncak klasemen Serie A 2020/2021.
AS ROMA memanaskan tiga besar puncak klasemen Serie A 2020/2021.
PEMUDA adalah pelopor perubahan di tangannya estapet kepemimpinan akan dilanjutkan. Untuk membentuk pemuda yang berjiwa pemimpin memerlukan banyak dukungan.
JuaraNews, Bandung- Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yakni segmen pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mulai hari ini Jumat (01/5/2020) turun.
Penurunan iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.
Selain itu, Hal ini merupakan hasil tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Setelah, Mahkamah Agung (MA) membatalkan iuran BPJS kesehatan, dengan demikian iuran BPJS akan kembali seperti semula, Dimana untuk iuran Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51 ribu untuk kelas II dan Rp 80 ribu untuk kelas 1.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Sementara, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III.
"Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," ujarnya, Kamis (30/4/2020).
"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," sambungnya.
Menurut Iqbal, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Sementara itu, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. (*)
bas
SATPOL PP Jabar mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Selengkapnya..
KETUA Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengumumkan dirinya positif tertular virus corona Selengkapnya..
PEMPOV Jabar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Selengkapnya..
KEMENDIKBUD memperbolehkan semua wilayah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Selengkapnya..
PEMERINTAH resmi memperpanjang di Jawa dan Bali hingga 8 Februari Selengkapnya..
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dihelat pada Rabu, 9 Desember 2020 ini.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
SATPOL PP Jabar mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
RUMAH Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menambah Ruangan ICU dan isolasi perawatan pasien Covid-19.