free hit counter code Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli, Ini Rinciannya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli, Ini Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli, Ini Rinciannya

JuaraNews, Bandung- Pemerintah Indonesia kembali menaikan Iuran BPJS Kesehatan, kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

 

Dalam Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

 

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

 

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal
Pentingnya Insan Perbankan Akan Bahaya korupsi
Ini Jalur Alternatif di Jabar saat Arus Balik
Dishub Jabar Siapkan Contra Flow Arus Balik
Ini 6 Penyakit yang Timbul saat Mudik Lebaran

Editorial



    sponsored links