free hit counter code 228 Sekolah Milik Pemprov Jabar Masih Numpang - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    228 Sekolah Milik Pemprov Jabar Masih Numpang

    228 Sekolah Milik Pemprov Jabar Masih Numpang

    • Kamis, 7 November 2024 | 16:50:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Sebanyak 228 sekolah yang menjadi aset Pemprov Jabar masih berstatus numpang atau berdiri di atas tanah milik pihak lain. 

     

    Ke-228 sekolah yang terdiri atas 111 SMAN, 86 SMKN, dan 31 SLBN tersebut berdiri di atas lahan, seperti lahan desa hingg milik TNI.

     

    Data tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keuangan Pemprov Jabar tahun anggaran 2023. BPK pun telah melakukan pengecekan, salah satunya di SMAN 2 Cianjur. Ternyata aset sekolah dengan luas sekitar 0,8 hektare itu masih berdiri di tanah kas desa.

     

    Selain di Cianjur, aset berupa sekolah tersebut tersebar di 27 kota/kabupaten di Jabar. Sejumlah sekolah itu numpang di tanah milik pihak yang beragam.

     

    Sedangkan di Kota Bandung sendiri setidaknya ada 3 bangunan aset Pemprov Jabar yang numpang di tanah milik pihak lain. Yakni SLBN A Pajajaran yang berdiri di tanah Kementerian Sosial, serta SMAN 14 Bandung dan SLB B Sukapura yang berdiri di tanah milik TNI AD.

     

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Nanin Hayani juga mengakui kondisi tersebut. Menurutnya, butuh kebijakan dari pemerintah pusat untuk bisa menuntaskan alih fungsi tanah yang telah terbangun aset sekolah itu. 

     

    “Ini perlu bantuan pemerintah pusat, butuh kebijakan khusus,” jelas Nanin saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Rabu (6/11/2024).

     

    Nanin menjelaskan, untik tanah kas desa tidak bisa sembarangan untuk bisa dialihstatuskan. “Dulu nampaknya belum ada aturan detail soal pembangunan sekolah, makanya ada di mana-mana. Sekarang aturan jelas,” paparnya.

     

    Bahkan Pemprov sendiri juga turut membayar sewa ke kas desa terkait penggunaan sekolah itu di beberapa titik. “Sekarang itu kan ada zonasi. Yang sekolah kan juga warga sekitar, sebenarnya kan juga untuk kemaslahatan warga juga,” cetusnya.

     

    Menurut Nanin, masalah semacam itu akan masih berlanjut jika tidak ada bantuan pemerintah pusat, karena dibutuhkan kebijakan khusus. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024
    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK
    Pasangan HD akan Tumbuhkan Ruang Industri Kreatif
    Perkuat Sinergi Kaum Z Demokrat Jalin Influencer
    Perlunya Konten Lokal Untuk Perputaran Ekonomi

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi