free hit counter code Pemprov Tutup Semetara Gedung Pusat Kebudayaan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemprov Tutup Semetara Gedung Pusat Kebudayaan

    Pemprov Tutup Semetara Gedung Pusat Kebudayaan

    • Minggu, 3 November 2024 | 19:31:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) di Jalan Naripan, Kota Bandung akan ditutup secara keseluruhan mulai Selasa (5/11/2024). 

     

    Penutupan total dilakukan karena akan ada perbaikan sementara yang akan dimulai pekan depan. 

     

    Setelah perbaikan selesai, Gedung YPK bisa dipergunakan kembali sambil menunggu revitalisasi keseluruhan yang disepakati dilakukan 2025. 

     

    "Pertama, kami akan menutup gedung YPK hari Selasa (pekan depan). Sambil menunggu rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Kementerian Kebudayaan, kami akan segera perbaiki (sementara) yang rusak ini,” ujar Bey Machmudin, Minggu (3/11/2024).

     

    Rapat dihadiri stakeholders mulai dari Ketua DPRD Jabar, Ketua Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Kementerian Kebudayaan, seniman budayawan, para kepala perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lain. 

     

    Menurut Bey, proses perbaikan sementara akan memakan waktu satu bulan lebih. “ (Perbaikan) Itu kurang lebih (memakan waktu) satu setengah bulan," katanya. 

     

    Biaya perbaikan sementara sendiri akan diambil dari APBD Provinsi 2024, pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).  

     

    Sebelumnya Pemda Provinsi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata telah menutup sementara sebagian area Gedung YPK setelah atap bangunan cagar budaya tersebut ambruk pada Selasa (28/10/2024) sore. 

     

    Kegiatan seni dan budaya di Gedung YPK dipindahkan ke fasilitas lain milik Pemda Provinsi, termasuk pameran seni yang sedang berlangsung ketika bencana terjadi. 

     

    Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa mengapresiasi langkah cepat Pemda Provinsi Jabar menangani Gedung YPK yang atapnya ambruk akibat diterpa hujan angin. 

     

    “DPRD sangat mengapresiasi langkah cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur dan rekan-rekan Dinas terkait," ungkap Buky. 

     

    Menurut Buky, Gedung YPK selama ini lekat dengan aktivitas seniman dan budayawan Jabar, khususnya Kota Bandung. Dengan perbaikan yang memakan waktu tidak sebentar ini, Buky meminta seniman dan budayawan bersabar. 

     

    "Rekan - rekan seniman budayawan untuk bisa memahami situasi sekarang, rehab gedung heritage tidak semudah gedung biasa. Ada aturan, ada undang-undangnya, oleh karena itu membutuhkan rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan," jelasnya. 

     

    "Seperti misalnya harus ada bahan- bahan yang mendekati aslinya, dan sebagainya," tambah Buky. 

     

    Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Retno Raswaty menuturkan, perbaikan sementara Gedung YPK  akan berfokus pada keamanan dalam penggunaan gedung.

     

    Sementara untuk jangka panjang, pihaknya akan merekomendasikan revitalisasi atau pemugaran keseluruhan dari Gedung YPK sebagai bangunan cagar budaya. 

     

    Pemugaran cagar budaya memerlukan waktu, sehingga rapat disepakati di awal 2025 membahas  detail engineering design (DED) untuk keseluruhan bangunan cagar budaya Gedung YPK.

     

    Retno merekomendasikan Pemda Provinsi Jabar untuk mendata bangunan cagar budaya lainnya, teruma situs- situs yang termasuk cagar budaya nasional untuk dicek kondisi terakhirnya.

     

    Sehingga bisa segera ditentukan langkah penanganan dan pengamanan untuk perlindungan dan pelestarian bangunan cagar budaya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas
    Sekda Herman Kembali Ingatkan Netralitas ASN

    Editorial



      sponsored links