free hit counter code Ade Zakir Resmi Jadi Plh Bupati Bandung Barat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ade Zakir Resmi Jadi Plh Bupati Bandung Barat

    Ade Zakir Resmi Jadi Plh Bupati Bandung Barat

    JuaraNews, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat Ade Zakir, resmi menjabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat.

     

    Ade Zakir pun langsung melakukan konsolidasi tim internal dan menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholder.  

     

    Pasalnya, dalam waktu dekat, Kabupaten Bandung Barat akan menghadapi sejumlah agenda besar yang perlu dipersiapkan, mulai dari Hari Jadi ke-17 dan tahapan Pilkada Serentak 2024.

     

    "Intinya kan Plh ini sementara sambil menunggu ditetapkannya Pj pengganti. Kalau Plh kan melaksanakan tugas harian jadi bersifat strategis selama belum ada Pj pengganti," kata Ade, (7/6/2024). 

     

    Ia memastikan siap melaksanakan tugas yang sudah diembankan kepada dirinya, sambil menunggu nama yang akan menduduki Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat selanjutnya.

     

    "Kita ngak tahu juga mungkin besok atau lusa sudah ada ditetapkan Pj baru, ya sudah, berarti saya kembali ke Sekda, nanti Bupatinya oleh pejabat," ucapnya.

     

    Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat Ade Zakir sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Bandung Barat menggantikan Arsan Latif. 

     

    Keputusan tertuang dalan surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA, pada Kamis 6 Juni 2024. Ade Zakir bakal menjalankan roda pemerintahan dan tugas-tugas harian kepala daerah hingga penjabat (Pj) bupati baru ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

     

    Tak hanya itu, penunjukan Ade Zakir sebagai Plh Bupati Bandung Barat dalam surat Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA itu juga memuat tentang keputusan pencopotan Arsan Latif dari Pj Bupati. 

     

    Dasar pemecatan Arsan Latif tertuang dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA bahwa saudara Arsan Latif telah disahkan pemberhentiannya sebagai pj Bupati Bandung Barat sejak tanggal 6 Juni 2024. (*) 

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links