free hit counter code Hati Hati, Berkampanye Bisa Jadi Boomerang - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Hati Hati, Berkampanye Bisa Jadi Boomerang

    Hati Hati, Berkampanye Bisa Jadi Boomerang

    • Selasa, 28 November 2023 | 15:48:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Peserta pemilu akan melaksanakan masa kampanye lagi, terhitung 75 hari sejak 28 November 2023 hari ini. Kampanye Pemilu 2024 sudah di mulai lagi hingga batas tanggal 10 Februari 2024,

     

    Kampanye adalah momen krusial dalam proses demokrasi, namun terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh partai politik, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye pemilu.

     

    Dikutip dari pusdik.mkri.id, berdasarkan Undang-undang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri dari peserta Pemilu.

     

    Menurut KPU, berikut ini adalah larangan-larangan yang harus dihindari selama masa kampanye pemilu.

     

    1. Kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.

    2. Pemasangan materi kampanye di tempat umum.

    3. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    4. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    5. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

    6. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.

    7. Mengganggu ketertiban umum.

    8. Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok, atau peserta pemilu lain.

    9. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.

    10. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

    11. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

    12. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu

    13. Melibatkan pihak-pihak tertentu seperti pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.

    14. Menyalahgunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

     

    Sanksi pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, seperti

     

    1. Peringatan tertulis, 

    2. Penurunan atau pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye,

    3. Penghentian iklan kampanye di berbagai media online, media sosial, dan lembaga penyiaran.

     

    Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemilu, penerapan dan kepatuhan terhadap larangan-larangan ini sangat penting untuk memastikan proses pemilu berlangsung adil, bebas dari pengaruh negatif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. (*) 

     

     

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    DPRD Minta Pemprov Kaji Ulang Kondisi Lingkungan
    TNI AU Beri Trauma Healing Untuk Anak-anak
    7.310 Kasus DBD, Dinkes Imbau Warga Lakukan Ini
    KPU Umumkan Paslon Farhan-Erwin Unggul Telak
    Angka Partisipasi Pilwalkot Bandung Jadi Sorotan

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi