free hit counter code Pekan Ini Pemprov Putuskan Besaran UMK Kab/Kota - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pekan Ini Pemprov Putuskan Besaran UMK Kab/Kota

Pekan Ini Pemprov Putuskan Besaran UMK Kab/Kota

  • Selasa, 28 November 2023 | 14:23:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews Bandung - Pemprov Jabar telah menerima usulan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 dari 27 kabupaten dan kota.

 

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan usulan dari seluruhnya sudah masuk. Per Senin 27 September kemarin

 

"Usulan UMK semua sudah masuk, terakhir informasinya tinggal satu yakni Depok, mungkin sekarang sudah masuk," kata.

 

Terkait usulan yang datang dari kabupaten/kota tersebut, Bey mengatakan isinya beragam baik itu mengikuti aturan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, atau mekanisme lainnya.

 

"Ada yang sesuai dengan PP 51 tahun 2023, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya, dibahas dulu," ucap Bey.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan saat ini usulan UMK dari seluruh kota dan kabupaten telah masuk dan dibahas dengan berbagai unsur.

 

"Sekarang tengah dirapatkan pada dewan pengupahan, sesuai rencana, seluruh kabupaten dan kota sudah mengirim rekomendasinya," ucap Teppy.

 

Terkait dengan usulan rekomendasi dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat tersebut, Teppy mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan hal tersebut, karena pembahasan tengah dilakukan.

 

"Belum bisa kami sampaikan, namun memang (rekomendasi) sangat beragam," ujarnya menambahkan.

 

UMK tahun 2024 ini dijadwalkan untuk ditetapkan dan diumumkan maksimal pada 30 November 2023.

 

UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).

 

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2023.

 

Diketahui, pada 2023, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan UMK di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:

 

  1. Kota Bekasi Rp5.158.248
  2. Kab. Karawang Rp5.176.179
  3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
  4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
  5. Kab. Subang Rp3.273.810
  6. Kota Depok Rp4.694.493
  7. Kota Bogor Rp4.639.429
  8. Kab. Bogor Rp4.520.212
  9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883
  10. Kab. Cianjur Rp2.893.229
  11. Kota Sukabumi Rp2.747.774
  12. Kota Bandung Rp4.048.462
  13. Kota Cimahi Rp3.514.093
  14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795
  15. Kab. Sumedang Rp3.471.134
  16. Kab. Bandung Rp3.492.465
  17. Kab. Indramayu Rp2.541.996
  18. Kota Cirebon Rp2.456.516
  19. Kab. Cirebon Rp2.430.780
  20. Kab. Majalengka Rp2.180.602
  21. Kab. Kuningan Rp2.101.734
  22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
  23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954
  24. Kab. Garut Rp2.117.318
  25. Kab. Ciamis Rp2.021.657
  26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389
  27. Kota Banjar Rp1.998.119. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


KPU Buka Pendaftaran Perseorangan, Cek Syaratnya
BIJB Siap Terbangkan 13 Ribu Calon Jemaah Haji
Banjir Rusak Struktural Infrastruktur Pembangunan
Bangun Jabar, Pemprov Siap Kolaborasi dengan Pergu
Inflasi April 2024 di Jawa Barat Terkendali

Editorial



    sponsored links