KPU Buka Pendaftaran Perseorangan, Cek Syaratnya
- 3 Mei 2024 | 17:44:00 WIB
KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen
KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews Bandung - Pemprov Jabar telah menerima usulan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 dari 27 kabupaten dan kota.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan usulan dari seluruhnya sudah masuk. Per Senin 27 September kemarin
"Usulan UMK semua sudah masuk, terakhir informasinya tinggal satu yakni Depok, mungkin sekarang sudah masuk," kata.
Terkait usulan yang datang dari kabupaten/kota tersebut, Bey mengatakan isinya beragam baik itu mengikuti aturan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, atau mekanisme lainnya.
"Ada yang sesuai dengan PP 51 tahun 2023, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya, dibahas dulu," ucap Bey.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan saat ini usulan UMK dari seluruh kota dan kabupaten telah masuk dan dibahas dengan berbagai unsur.
"Sekarang tengah dirapatkan pada dewan pengupahan, sesuai rencana, seluruh kabupaten dan kota sudah mengirim rekomendasinya," ucap Teppy.
Terkait dengan usulan rekomendasi dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat tersebut, Teppy mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan hal tersebut, karena pembahasan tengah dilakukan.
"Belum bisa kami sampaikan, namun memang (rekomendasi) sangat beragam," ujarnya menambahkan.
UMK tahun 2024 ini dijadwalkan untuk ditetapkan dan diumumkan maksimal pada 30 November 2023.
UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2023.
Diketahui, pada 2023, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan UMK di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:
bas
0 KomentarKPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen Selengkapnya..
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin mengecek kesiapan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati untuk keberangkatan calon jemaah Selengkapnya..
BENCANA banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat ketika terjadi hujan dengan intensitas Selengkapnya..
PEMDA Provinsi Jawa Barat siap untuk berkolaborasi dengan lembaga pendidikan tinggi dalam pembangunan Jabar guna mencapai kesejahteraan Selengkapnya..
BPS Jabar merilis angka inflasi Jabar selama April 2024. Inflasi tercatat masih terkendali dan sesuai dengan target Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BENCANA banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
SEBANYAK 3 mahasiswa Fakultas Seni dan Sastra (FIS) Unpas Bandung menuntaskan magang atau pelatihan kerja di media