Padat, Persib Lakoni 9 Laga hingga Akhir Tahun
- 22 November 2024 | 03:00:00 WIB
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews Bandung - Pemprov Jabar telah menerima usulan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 dari 27 kabupaten dan kota.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan usulan dari seluruhnya sudah masuk. Per Senin 27 September kemarin
"Usulan UMK semua sudah masuk, terakhir informasinya tinggal satu yakni Depok, mungkin sekarang sudah masuk," kata.
Terkait usulan yang datang dari kabupaten/kota tersebut, Bey mengatakan isinya beragam baik itu mengikuti aturan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, atau mekanisme lainnya.
"Ada yang sesuai dengan PP 51 tahun 2023, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya, dibahas dulu," ucap Bey.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan saat ini usulan UMK dari seluruh kota dan kabupaten telah masuk dan dibahas dengan berbagai unsur.
"Sekarang tengah dirapatkan pada dewan pengupahan, sesuai rencana, seluruh kabupaten dan kota sudah mengirim rekomendasinya," ucap Teppy.
Terkait dengan usulan rekomendasi dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat tersebut, Teppy mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan hal tersebut, karena pembahasan tengah dilakukan.
"Belum bisa kami sampaikan, namun memang (rekomendasi) sangat beragam," ujarnya menambahkan.
UMK tahun 2024 ini dijadwalkan untuk ditetapkan dan diumumkan maksimal pada 30 November 2023.
UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2023.
Diketahui, pada 2023, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan UMK di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:
bas
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).