free hit counter code Pekan Ini Pemprov Putuskan Besaran UMK Kab/Kota - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pekan Ini Pemprov Putuskan Besaran UMK Kab/Kota

    Pekan Ini Pemprov Putuskan Besaran UMK Kab/Kota

    • Selasa, 28 November 2023 | 14:23:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Pemprov Jabar telah menerima usulan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 dari 27 kabupaten dan kota.

     

    Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan usulan dari seluruhnya sudah masuk. Per Senin 27 September kemarin

     

    "Usulan UMK semua sudah masuk, terakhir informasinya tinggal satu yakni Depok, mungkin sekarang sudah masuk," kata.

     

    Terkait usulan yang datang dari kabupaten/kota tersebut, Bey mengatakan isinya beragam baik itu mengikuti aturan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, atau mekanisme lainnya.

     

    "Ada yang sesuai dengan PP 51 tahun 2023, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya, dibahas dulu," ucap Bey.

     

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan saat ini usulan UMK dari seluruh kota dan kabupaten telah masuk dan dibahas dengan berbagai unsur.

     

    "Sekarang tengah dirapatkan pada dewan pengupahan, sesuai rencana, seluruh kabupaten dan kota sudah mengirim rekomendasinya," ucap Teppy.

     

    Terkait dengan usulan rekomendasi dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat tersebut, Teppy mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan hal tersebut, karena pembahasan tengah dilakukan.

     

    "Belum bisa kami sampaikan, namun memang (rekomendasi) sangat beragam," ujarnya menambahkan.

     

    UMK tahun 2024 ini dijadwalkan untuk ditetapkan dan diumumkan maksimal pada 30 November 2023.

     

    UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).

     

    Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2023.

     

    Diketahui, pada 2023, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan UMK di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:

     

    1. Kota Bekasi Rp5.158.248
    2. Kab. Karawang Rp5.176.179
    3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
    4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
    5. Kab. Subang Rp3.273.810
    6. Kota Depok Rp4.694.493
    7. Kota Bogor Rp4.639.429
    8. Kab. Bogor Rp4.520.212
    9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883
    10. Kab. Cianjur Rp2.893.229
    11. Kota Sukabumi Rp2.747.774
    12. Kota Bandung Rp4.048.462
    13. Kota Cimahi Rp3.514.093
    14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795
    15. Kab. Sumedang Rp3.471.134
    16. Kab. Bandung Rp3.492.465
    17. Kab. Indramayu Rp2.541.996
    18. Kota Cirebon Rp2.456.516
    19. Kab. Cirebon Rp2.430.780
    20. Kab. Majalengka Rp2.180.602
    21. Kab. Kuningan Rp2.101.734
    22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
    23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954
    24. Kab. Garut Rp2.117.318
    25. Kab. Ciamis Rp2.021.657
    26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389
    27. Kota Banjar Rp1.998.119. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links