free hit counter code Polda Jabar Ungkap Kasus Konten Muatan Perjudian - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Polda Jabar Ungkap Kasus Konten Muatan Perjudian

    Polda Jabar Ungkap Kasus Konten Muatan Perjudian

    JuaraNews Bandung -  Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus konten bermuatan perjudian melalui akun Media Sosial (Medsos).

     

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan kronologi bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, sekira Jam 19.45 Wib di Jl. Braga No.129, Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat tepatnya Di Shooters Pool dan  Café Braga telah diamankan Pelaku atasnama Ayuni Siti Nuraeni (Asn).

     

    Kemudian pada Hari Senin Tanggal 21 Agustus 2023, Sekira Jam 01.00 Wib Di Jl. Gudang Selatan 88, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat Tepatnya Di South Garden Bar, Telah Diamankan Pelaku Atasnama Intan Siti Nurazizah (Isn) 

     

    Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB di halaman parkir North Mockingbirds Jl. Paskal Hyper Square, Jl. Pasir Kaliki No.23, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung pelaku atasnama Tina Herlina (Tn), Puspita Widya Anggraeni (Pwn), Dan Zahra Annisa Permana (Zap) dan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, sekira Jam 22.00 WIB di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Cihamerang Kec. Banjaran Kab. Bandung pelaku atasnama Dewi Puspa Yuniar Binti Jajang Suparlan.

     

    ”Para pelaku tersebut diatas diamankan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara para pelaku dengan sengaja dan tanpa hak, mengadakan , memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum yang berupa link perjudian di akun media sosial milik para pelaku.” katanya saat konferensi pers, Rabu (30/8/2023).

     

    Selain itu, Ibrahim Tompo menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka dengan cara mendistribusikan atau mentransmisikan situs perjudian di akun media sosial miliknya. 

     

    Tersangka upload konten berikut tautan link di akun instagram miliknya yang jika diklik akan langsung masuk menuju beranda situs perjudian tersebut.

     

    Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 12 Pro Biru, 1 (Satu) Lembar Kartu Atm Bank BCA, 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 11 Warna Hitam, 1 (Satu) Lembar Kartu Atm Bank BCA, 1 (Satu) Unit Hp Merk Iphone 11 Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Hp Merk Iphone 8 Warna Rose Gold, 1 (Satu) Unit Hp Merk Samsung A 11, 1 (Satu) Buah Atm BCA dengan No Rek 676800101, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Reno 5 Warna Silver-Pelangi, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Reno 2 Warna Biru, 1 (Satu) Lembar Kartu Atm Bank BCA.

     

    Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal Pasal 27 Ayat (2) Uu Ri Nomor 19 Tahun 2016 , Pasal 27 Ayat (2) , Pasal 45 Ayat (2) ,Pasal 303 KUHP.

     

    Sebelum mengakhiri kegiatan, Kabid Humas Polda Jabar menghimbau agar masyarakat harus memahami, untuk tidak begitu saja menerima endorse judi online serta peran orang tua untuk memperhatikan putra putri nya bila memiliki akun media sosial agar tidak terjerumus  tertarik untuk menerima endorse karena akan mendapatkan efek hukum. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links