free hit counter code Pelaku Pemalsuan Data PPDB Harus Disanksi Tegas - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pelaku Pemalsuan Data PPDB Harus Disanksi Tegas

    Pelaku Pemalsuan Data PPDB Harus Disanksi Tegas

    JuaraNews Bandung - Sebanyak 4.791 siswa SMA/SMK di Jawa Barat didiskualifikasi dari keikutsertaan PPDB 2023. Mereka diduga melakukan kecurangan dengan memalsukan data saat proses pendaftaran.

     

    Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan (UPI) Cecep Darman mengatakan perlu ada klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan, kemudian ditunjukkan kesalahannya dimana. 

     

    Kalau kesalahannya administratif, lanjut Cecep, sanksinya yakni berupa pembatalan. Tapi kalau pelanggarannya menyangkut pidana misalnya penipuan, pemalsuan data, maka harus diselesaikan dengan penegak hukum.

     

    "Itu harus ditindak dan mungkin saja pelakunya bukan yang bersangkutan (siswa). Kalau saran saya dipanggil yang punya perkara-perkara itu terus panggil juga penegak hukum. Jadi kalau pelanggaran pidana sudah serahkan saja ke polisi," kata Cecep saat dihubungi Wartawan,Rabu (19/7/2023).

     

    Dia menjelaskan, sebelum masuk ke proses hukum harus dilakukan validasi terkait temuan pelanggaran tersebut. 

     

    "Persoalannya siapa yang melakukan pendaftaran, misalnya orang tua berarti harusnya sanksinya kepada orang tua dulu," jelasnya.

     

    "Terkait pembatalan calon siswa, harus dilihat dulu dari aturan Gubernur kalau tidak ada itu nggak bener," tandasnya. 

     

    Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya yang menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam pemalsuan data harus ditindak secara hukum.

     

    "Saya tidak kasihan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum penipuan itu. Proses orang dewasa yang membuat anak ini masuk, siapapun dia," tegas Abdul Hadi.

     

    Dia menerangkan, perlakuan harus dibedakan terhadap anak dengan proses hukum kepada orang dewasa yang menyebabkan anak ini masuk dengan cara melanggar."Ini proses hukum libatkan semua perangkatnya ada Kejaksaan, Siber Pungli, Polisi," tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links