free hit counter code Ingin Curi Mobil, Anggota Densus 88 Diduga Bunuh Sopir Taksi Online - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ingin Curi Mobil, Anggota Densus 88 Diduga Bunuh Sopir Taksi Online
    (tangkapan layar) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan pembunuhan supir taksi online oleh HS itu bermotif untuk menguasai harta korban

    Ingin Curi Mobil, Anggota Densus 88 Diduga Bunuh Sopir Taksi Online

    JuaraNews, Jakarta – Kematian sopir taksi online di Depok, Soni Rizal Taihitu (56) diduga dilatari oleh motif ekonomi. Setelah Polres Metro Depok melakukan penyelidikan awal dan dilimpahkan ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi akhirnya mengungkap sosok pelaku kepada keluarga korban.

     

    Menurut Kuasa Hukum keluarga korban, Jundri R Berutu, pelakunya adalah oknum Anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS.

     

    "Tadi kami sudah tanyakan ke penyidik, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota Polri yang disebut adalah dari Densus 88, inisial HS," ungkap Jundri pada Selasa (07/02/2023) di Mapolda Metro Jaya.

     

    Soni yang sopir taksi online itu, diketemukan terkapar oleh warga di samping mobil Avanza merah dengan nopol B 1739 FZG pada 23 Januari 2023 lalu di Perumahan Bukit Cengkeh 1 Cimanggis, Depok. Pada tubuhnya  terdapat sejumlah luka tusuk dan sebilah pisau yang masih tertancap di lehernya.

     

    Berdasarkan informasi dari penyidik, kata Jundri, pelaku yang berpangkat Bripda itu diduga telah merencanakan aksi pembegalan itu untuk mencuri kendaraan korban.

     

    “Motifnya yang pasti, bahwa berdasarkan informasi penyidik, disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan,” tutur Jandri.

     

    Berdasarkan informasi, lanjut Jundri, sebelumnya pelaku menghampiri korban yang tengah berada di pinggir jalan untuk mengantarkannya ke suatu tempat.

     

    “Pelaku minta diantar pada korban tanpa memesan melalui aplikasi taksi online. Kami menganalisis ini memang sudah direncanakan,” katanya.

     

    Senada dengan Jundri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan pembunuhan supir taksi online oleh HS itu bermotif untuk menguasai harta korban.

     

    "Ingin memiliki harta milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (07/02/2023).

     

    "Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi," sambungnya.

     

    Untuk melihat adanya motof lain, Trunoyudo menyampaikan kasus ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi juga terus mendalami apakah tindakan ini baru pertama kali dilakukan oleh HS atau tidak.

     

    "Proses penyidikan tetap berjalan. Pak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan Scientific Crime Investigation tentunya. Kita masih menunggu," katanya.

     

    Mengenai HS sendiri, Trunoyudo menyebut saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.

     

    "Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," pungkasnya. (*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada
    Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
    Eks Caleg PSI Bekasi Alihkan Dukungan ke Ridho

    Editorial



      sponsored links