free hit counter code Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibatasi, Warung Kecil Tak Boleh Jual? - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibatasi, Warung Kecil Tak Boleh Jual?
    (istimewa) Pemerintah berencana melakukan pembatasan pada peyaluran gas 3 kg agar subsidi gas elpiji tepat sasaran

    Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibatasi, Warung Kecil Tak Boleh Jual?

    • Sabtu, 14 Januari 2023 | 23:28:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Beberapa waktu ke depan, deretan gas tabung melon atau elpiji 3 Kg di warung-warung kecil boleh jadi tidak akan terlihat lagi. Pasalnya, pemerintah akan membatasi penjualan gas elpiji yang dikhususkan untuk masyarakat miskin itu. Masyarakat, hanya bisa membeli gas dengan tabung berwarna hijau itu pada penyalur resmi yang terdaftar pada PT Pertamina.

     

    Pembatasan penjualan gas elpiji 3 Kg itu disebutkan Sekretaris Perusahaan PT Pertamina (persero) Irto Ginting, bertujuan agar penyaluran LPG bersubsidi bisa tepat sasaran.

     

    Irto mengatakan saat ini pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg baru diujicobakan di lima kecamatan yang ada di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Untuk daerah lain akan dilakukan bertahap dengan tetap berkoordinasi pada regulator.

     

    “Penjualannya di lembaga penyalur resmi dan sub penyalur atau pangkalan resmi,” kata Irto Ginting, Sabtu (14/1/2023).

     

    Pada agen resmi ini, lanjut Irto penjualan gas elpiji melon akan dilakukan verifikasi data pembeli. Dengan hanya memperbolehkan pembelian di sub penyalur atau pangkalan resmi ini dapat memudahkan verifikasi pembeli. Sehingga penyaluran subsidi gas elpiji dapat lebih tepat sasaran.

     

    Di tingkatan penyalur resmi ini, pemberli akan diminta untuk memlerihatkan KTP yang kemudian akan dicocokan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data ini akan dimasukkan ke dalam sistem milik Pertamina yang ada di agen resmi tersebut.

     

    "Cukup menunjukan KTP yg nantinya akan dicocokan dengan data P3KE yang sudah ada dalam sistem," katanya.

     

    Jika pembeli belum terdata dalam P3KE, akan dilakukan penginputan ke dalam sistem berdasarkan data KTP/KK, dan yang bersangkutan bisa langsung beli LPG 3 Kg seperti biasa.

     

    Sementara itu, mengenai rencana pemerintah yang membatasan penjualan gas elpiji 3 Kg ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Kebanyakan dari mereka mengeluhkan rencana itu. Yuli (38) mengatakan rencana ini hanya akan menyulitkan masyarakat kecil saja.

     

    “Beli gas ke pangkalan mah nyusahin. Coba bapak bayangin, jarak ke pangkalan gas teh setengah km,” katanya saat ditemui wartawan.

     

    Belum lagi, kata ibu rumah tangga yang tinggal di Manjahlega Bandung ini, pangkalan gas elpiji yang di dekat tempat tinggalnya itu hanya buka siang saja, sore hari sudah tutup.

     

    “Kalau ga ke warung, Saya harus beli (gas) kemana? Pangkalan mah cuma buka sampai jam lima (17.00), kalo saya pulang (kerja) sudah tutup. Yeuh kang, lamun jam 6 (sore) gas habis, harus kemana?” papar Yuli yang karyawan salah satu garmen di Rancaekek Kab. Bandung itu.

     

    Mengenai hal ini, Irto Ginting yang sekretaris perusahaan PT Pertamina (Persro) mengungkapkan warung-warung kecil masih bisa menjual gas 3 Kg tersebut dengan cara menjadi sub penyalur resmi.

     

    “Warung kecil juga ada yang jadi pangkalan,” jawab Irto.

     

    Agar masyarakat mudah dalam mendapatkan gas elpiji 3 Kg itu. Irto mengungkapkan saat ini Pertamina terus menambah jumlah sub penyalur dan pangkalan baru. Pada 2022 lalu, Pertamina telah menambah 22.000 sub penyalur atau pangkalan baru. Dengan demikian, saat ini total sub penyalur mencapai lebih dari 233.000 di seluruh Indonesia.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links