free hit counter code Perda Tenaga Kesehatan Harus Sinkron dengan Peraturan di Pusat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Perda Tenaga Kesehatan Harus Sinkron dengan Peraturan di Pusat

    Perda Tenaga Kesehatan Harus Sinkron dengan Peraturan di Pusat

    • Minggu, 9 Oktober 2022 | 19:42:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung – DPRD Jawa Barat telah memilki Perda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Toto Purwanto Sandi mengatakan, pihaknya terus menggali berbagai informasi terkait tenaga kesehatan ini.

     

    Informasi dari Puskesmas dan rumah sakit menjadi penting untuk kepentingan Raperda tersebut. “Banyak informasi yang diserap, khususnya terkait status tenaga kesehatan di rumah sakit dan di dinas kesehatan itu sendiri,” katanya.

     

    Ke depan, kata Toto, Raperda ini akan disinkronkan dengan peraturan pusat sehingga menjadi perda yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Jawa Barat, khususnya Tenaga Kesehatan.

     

    "Pansus harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan mensingkronkan raperda yang akan dibuat dengan peraturan yang telah ada, “ katanya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    34 Sanggar Musik Bambu Meriahkan Festival Sada Awi
    Bencana Sukabumi, Bey: Evakuasi Korban Prioritas
    Banjir hingga Longsor Terjang Kabupaten Sukabumi
    Saatori Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Ridho
    Beri Putusan Hakim yang Seadil-adilnya

    Editorial



      sponsored links