Jerman Cetak Sejarah atau Prancis Balaskan Dendam
- 2 Desember 2023 | 02:30:00 WIB
PARTAI final Piala Dunia U-17 2023 Indonesia bakal mempertemukan timnas Jerman U-17 kontra Prancis U-17 di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (2/12/2023) malam.
PARTAI final Piala Dunia U-17 2023 Indonesia bakal mempertemukan timnas Jerman U-17 kontra Prancis U-17 di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (2/12/2023) malam.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Bandung – Hakim sidang perdata Pengadilan Negeri (PN) Bandung memenangkan tergugat dalam kasus sengketa tanah Kebun Binatang Bandung. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (02/11/2022) itu, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii mengungkapkan, dalam kasus ini Yayasan Kebun Binatang Bandung merupakan pihak tergugat bersama Pemkot Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Semetara itu pihak penggugat adalah Steven Phartana.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, akhirnya PN Bandung memutuskan secara sah, kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung jatuh kepada Pemkot Bandung. Sayangnya, putusan itu masih dikeluhkan oleh Yayasan Kebun Binatang Bandung yang merupakan salah satu tergugat pihak tergugat kasus sengketa itu.
"Ya, kemarin sudah ada vonis dari PN Bandung atas gugatan lahan Kebun Binatang Bandung dan kami katakan tak sepakat alias tak puas dengan vonis tersebut,” ujar Sulhan dikutip jabar.tribunnews, Kamis (03/11/2022).
Sulhan menambahkan bahwa kuasa hukumnya telah memberikan alasan atas 13 persil yang telah mereka laporkan ke Mabes Polri dengan nomor surat STTL/302/VIII/2022/BARESKRIM pada 23 Agustus 2022, karena adanya pemalsuan data. Sayangnya, ajuan itu tidak direspon oleh majelis hakim PN Bandung.
“Kami akan naik banding atas putusan ini," tegas Sulhan.(*)
Aep
0 KomentarPENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024. Selengkapnya..
PARTAI Demokrat Jabar meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jabar untuk kategori partai Selengkapnya..
TIM Kampanye Daerah (TKD) Jabar mulai bergerak ke seluruh pelosok Jawa Barat untuk bersilaturahmi dan menyosialisasikan program Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menggelar Aksi Stunting Award (ASA) Tahun 2023 di Hotel Savoy Homann, Kota Selengkapnya..
HARI pertama masa kampanye, Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Cirebon dari Partai Demokrat Mas Maulana membagikan makan siang dan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024.
HARI pertama masa kampanye, Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Cirebon dari Partai Demokrat Mas Maulana membagikan makan siang dan susu.