Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Hakim sidang perdata Pengadilan Negeri (PN) Bandung memenangkan tergugat dalam kasus sengketa tanah Kebun Binatang Bandung. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (02/11/2022) itu, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii mengungkapkan, dalam kasus ini Yayasan Kebun Binatang Bandung merupakan pihak tergugat bersama Pemkot Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Semetara itu pihak penggugat adalah Steven Phartana.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, akhirnya PN Bandung memutuskan secara sah, kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung jatuh kepada Pemkot Bandung. Sayangnya, putusan itu masih dikeluhkan oleh Yayasan Kebun Binatang Bandung yang merupakan salah satu tergugat pihak tergugat kasus sengketa itu.
"Ya, kemarin sudah ada vonis dari PN Bandung atas gugatan lahan Kebun Binatang Bandung dan kami katakan tak sepakat alias tak puas dengan vonis tersebut,” ujar Sulhan dikutip jabar.tribunnews, Kamis (03/11/2022).
Sulhan menambahkan bahwa kuasa hukumnya telah memberikan alasan atas 13 persil yang telah mereka laporkan ke Mabes Polri dengan nomor surat STTL/302/VIII/2022/BARESKRIM pada 23 Agustus 2022, karena adanya pemalsuan data. Sayangnya, ajuan itu tidak direspon oleh majelis hakim PN Bandung.
“Kami akan naik banding atas putusan ini," tegas Sulhan.(*)
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).