free hit counter code Pemkot Bandung Jadi Pemilik Kebun Binatang Bandung, Pengelola Akan Ajukan Banding - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemkot Bandung Jadi Pemilik Kebun Binatang Bandung, Pengelola Akan Ajukan Banding
    (istimewa) Kebun Binatang Bandung

    Pemkot Bandung Jadi Pemilik Kebun Binatang Bandung, Pengelola Akan Ajukan Banding

    • Kamis, 3 November 2022 | 15:59:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Hakim sidang perdata Pengadilan Negeri (PN) Bandung memenangkan tergugat dalam kasus sengketa tanah Kebun Binatang Bandung. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (02/11/2022) itu, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut.


    Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii mengungkapkan, dalam kasus ini Yayasan Kebun Binatang Bandung merupakan pihak tergugat bersama Pemkot Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Semetara itu pihak penggugat adalah Steven Phartana.


    Berdasarkan bukti-bukti yang ada, akhirnya PN Bandung memutuskan secara sah, kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung jatuh kepada Pemkot Bandung. Sayangnya, putusan itu masih dikeluhkan oleh Yayasan Kebun Binatang Bandung yang merupakan salah satu tergugat pihak tergugat kasus sengketa itu.


    "Ya, kemarin sudah ada vonis dari PN Bandung atas gugatan lahan Kebun Binatang Bandung dan kami katakan tak sepakat alias tak puas dengan vonis tersebut,” ujar Sulhan dikutip jabar.tribunnews, Kamis (03/11/2022).


    Sulhan menambahkan bahwa kuasa hukumnya telah memberikan alasan atas 13 persil yang telah mereka laporkan ke Mabes Polri dengan nomor surat STTL/302/VIII/2022/BARESKRIM pada 23 Agustus 2022, karena adanya pemalsuan data. Sayangnya, ajuan itu tidak direspon oleh majelis hakim PN Bandung.

    “Kami akan naik banding atas putusan ini," tegas Sulhan.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links