free hit counter code Dapatkan Novum, Berkaca Pada Lahan Gasibu Pemda KBB Optimis Ajukan PK Pasar Panorama Lembang - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Dapatkan Novum, Berkaca Pada Lahan Gasibu Pemda KBB Optimis Ajukan PK Pasar Panorama Lembang
(istimewa) Pasar Panorama Lembang

Dapatkan Novum, Berkaca Pada Lahan Gasibu Pemda KBB Optimis Ajukan PK Pasar Panorama Lembang

JuaraNews, Bandung Barat – Sengkarut Pasar Panorama Lembang masih terus berlanjut. Kini, Pemkab Bandung Barat mengaku memiliki novum (fakta baru) yang dapat diajukan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan MA yang memenangkan pihak penggugat yang merupakan ahli waris pemilik lahan pasar Panorama itu.

 

"Sampai sekarang lahan Pasar Panorama Lembang masih tercatat sebagai aset Pemda. Makanya kami optimistis bisa mempertahankan itu, apalagi ada novum baru yang kami temukan," ujar Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro seusai rapat dengan Komisi II, kutip iNews.id, Senin (09/01/2023). 

 

Dalam kasus ini, Pemkab Bandung Barat berkaca pada kasus lahan Gasibu, dekat Gedung Sate, Kota Bandung yang sempat berpolemik itu. Saat itu lahan tersebut di kasasi dan PK dimenangkan oleh pihak ahli waris. Namun saat ada novum baru, Pemprov Jabar melakukan PK kedua dan akhirnya menang. 

 

Kondisinya hampir sama dengan kasus lahan Pasar Panorama Lembang. Setelah menang di kasasi, Pemda KBB kalah ketika ahli waris mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Sekarang Pemda KBB sudah menemukan novum baru sebagai bahan melakukan PK kedua. Upaya itu dilakukan di sela PT Bangunbina Persada sebagai pengelola pasar melakukan perlawanan eksekusi.

 

"Jadi sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang, PT Bangunbina Persada melakukan perlawanan eksekusi dan menang. Jadi eksekusi tidak boleh dilakukan oleh pihak ahli waris, nah momen itu akan kita manfaatkan untuk mengajukan PK kedua," ujarnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, atas PK yang dilayangkan Pemda KBB lalu MA membuat keputusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya gugatan tidak bisa diterima dan Pemkab masih berpeluang melakukan gugatan kembali. Terkecuali MA menolak PK berarti kasusnya selesai. 

 

Pihak ahli waris Adiwarta juga tak dapat melakukan eksekusi sesuai keputusan pengadilan yang keluar. Pasalnya, PT Bangunbina Persada sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang melakukan perlawanan eksekusi dan mereka selalu menang. Baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun di tingkat Pengadilan Tinggi.

 

"Jadi sesuai PKS kerja sama Pasar Panora Lembang tetap hingga tahun 2031, dan retribusi yang diambil oleh Pemda KBB adalah legal karena eksekusi belum dilakukan," ujarnya. 

 

Seperti diketahui kasus hukum status tanah Pasar Panorama Lembang yang bergulir sejak 2016 tersebut, muncul setelah Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016. Namun pihak penggugat kalah di PNBLB kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

 

Di Pengadilan Tinggi hasilnya dimenangkan pihak penggugat. Karena itulah Pemda KBB selaku pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali dimenangkan oleh Pemda KBB. Namun di tingkat PK lagi-lagi dimenangkan oleh ahli waris Adiwarta, hanya saja hingga kini belum dapat dilakukan eksekusi.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal
Pentingnya Insan Perbankan Akan Bahaya korupsi
Ini Jalur Alternatif di Jabar saat Arus Balik
Dishub Jabar Siapkan Contra Flow Arus Balik

Editorial



    sponsored links