Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung Barat – Sengkarut Pasar Panorama Lembang masih terus berlanjut. Kini, Pemkab Bandung Barat mengaku memiliki novum (fakta baru) yang dapat diajukan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan MA yang memenangkan pihak penggugat yang merupakan ahli waris pemilik lahan pasar Panorama itu.
"Sampai sekarang lahan Pasar Panorama Lembang masih tercatat sebagai aset Pemda. Makanya kami optimistis bisa mempertahankan itu, apalagi ada novum baru yang kami temukan," ujar Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro seusai rapat dengan Komisi II, kutip iNews.id, Senin (09/01/2023).
Dalam kasus ini, Pemkab Bandung Barat berkaca pada kasus lahan Gasibu, dekat Gedung Sate, Kota Bandung yang sempat berpolemik itu. Saat itu lahan tersebut di kasasi dan PK dimenangkan oleh pihak ahli waris. Namun saat ada novum baru, Pemprov Jabar melakukan PK kedua dan akhirnya menang.
Kondisinya hampir sama dengan kasus lahan Pasar Panorama Lembang. Setelah menang di kasasi, Pemda KBB kalah ketika ahli waris mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Sekarang Pemda KBB sudah menemukan novum baru sebagai bahan melakukan PK kedua. Upaya itu dilakukan di sela PT Bangunbina Persada sebagai pengelola pasar melakukan perlawanan eksekusi.
"Jadi sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang, PT Bangunbina Persada melakukan perlawanan eksekusi dan menang. Jadi eksekusi tidak boleh dilakukan oleh pihak ahli waris, nah momen itu akan kita manfaatkan untuk mengajukan PK kedua," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, atas PK yang dilayangkan Pemda KBB lalu MA membuat keputusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya gugatan tidak bisa diterima dan Pemkab masih berpeluang melakukan gugatan kembali. Terkecuali MA menolak PK berarti kasusnya selesai.
Pihak ahli waris Adiwarta juga tak dapat melakukan eksekusi sesuai keputusan pengadilan yang keluar. Pasalnya, PT Bangunbina Persada sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang melakukan perlawanan eksekusi dan mereka selalu menang. Baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun di tingkat Pengadilan Tinggi.
"Jadi sesuai PKS kerja sama Pasar Panora Lembang tetap hingga tahun 2031, dan retribusi yang diambil oleh Pemda KBB adalah legal karena eksekusi belum dilakukan," ujarnya.
Seperti diketahui kasus hukum status tanah Pasar Panorama Lembang yang bergulir sejak 2016 tersebut, muncul setelah Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016. Namun pihak penggugat kalah di PNBLB kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Di Pengadilan Tinggi hasilnya dimenangkan pihak penggugat. Karena itulah Pemda KBB selaku pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali dimenangkan oleh Pemda KBB. Namun di tingkat PK lagi-lagi dimenangkan oleh ahli waris Adiwarta, hanya saja hingga kini belum dapat dilakukan eksekusi.(*)
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).