Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
Bandung, Juaranews – Akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak April 2021 dan belum mendapatkan pesangon, Buruh korban korban PHK berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (29/9/2022). Mereka menuntut agar hakim mengabulkan gugatan yang mereka tujukan kepada perusahaan yang mempekerjakannya.
Aksi demonstrasi sengaja digelar di PN Bandung karena mereka pun menuntut Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan mereka kepada pihak perusahaan.
DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, total karyawan yang di-PHK itu sebanyak 1.142 karyawan. Menurut Roy, usai di-PHK, mereka melayangkan gugatan ke PN Bandung karena tak mendapatkan uang pesangon dan THR tahun 2021. Karyawan perusahaan itu diketahui sudah tak bekerja sejak April 2021 lalu.
"Teman buruh tidak dipekerjakan, di-PHK pesangonnya tidak dibayar, THR 2021 tidak dibayar, upah yang sudah bekerja juga pun tidak dibayar, dan mereka tidak boleh masuk (bekerja)," ungkap Roy dalam aksi demonstrasi tersebut.
Roy menegaskan, mengacu pada Undang Undang Nomor 13 tahun 2003, setiap karyawan ini berhak mendapatkan uang pesangon senilai Rp100 juta hingga Rp120 juta, belum termasuk THR dan upah para karyawan yang belum dibayarkan.
"Kalau gugatan kita sesuai dengan undang-undang itu sekitar Rp100 juta hingga Rp120 juta per orang di luar THR dan gaji," katanya.
Pihaknya pun berharap, Majelis Hakim PN Bandung memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Adapun keputusan majelis hakim akan dibacakan pada tanggal 5 Oktober 2022 mendatang.
"Tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi lain," kata Roy.
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).