free hit counter code Tuntut Kabulkan Gugatan Pesangon, Buruh Korban PHK Gelar Aksi di PN Bandung - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tuntut Kabulkan Gugatan Pesangon, Buruh Korban PHK Gelar Aksi di PN Bandung
    (Foto: iNews) Karyawan perusahaan garment di Kota Bandung menuntut PN Bandung mengabulkan gugatan mereka kepada perusahaannya, Kamis (29/9/2022).

    Tuntut Kabulkan Gugatan Pesangon, Buruh Korban PHK Gelar Aksi di PN Bandung

    • Kamis, 29 September 2022 | 13:27:00 WIB
    • 0 Komentar

    Bandung, Juaranews – Akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak April 2021 dan belum mendapatkan pesangon, Buruh korban korban PHK berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (29/9/2022). Mereka menuntut agar hakim mengabulkan gugatan yang mereka tujukan kepada perusahaan yang mempekerjakannya.

    Aksi demonstrasi sengaja digelar di PN Bandung karena mereka pun menuntut Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan mereka kepada pihak perusahaan.

    DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, total karyawan yang di-PHK itu sebanyak 1.142 karyawan. Menurut Roy, usai di-PHK, mereka melayangkan gugatan ke PN Bandung karena tak mendapatkan uang pesangon dan THR tahun 2021. Karyawan perusahaan itu diketahui sudah tak bekerja sejak April 2021 lalu.

    "Teman buruh tidak dipekerjakan, di-PHK pesangonnya tidak dibayar, THR 2021 tidak dibayar, upah yang sudah bekerja juga pun tidak dibayar, dan mereka tidak boleh masuk (bekerja)," ungkap Roy dalam aksi demonstrasi tersebut.

    Roy menegaskan, mengacu pada Undang Undang Nomor 13 tahun 2003, setiap karyawan ini berhak mendapatkan uang pesangon senilai Rp100 juta hingga Rp120 juta, belum termasuk THR dan upah para karyawan yang belum dibayarkan.

    "Kalau gugatan kita sesuai dengan undang-undang itu sekitar Rp100 juta hingga Rp120 juta per orang di luar THR dan gaji," katanya.

    Pihaknya pun berharap, Majelis Hakim PN Bandung memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

    Adapun keputusan majelis hakim akan dibacakan pada tanggal 5 Oktober 2022 mendatang.

    "Tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi lain," kata Roy.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links