Wasapada, Peredaran Uang Palsu Pasca Lebaran
- 24 April 2024 | 20:34:00 WIB
PERLU tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama pada periode pasca Lebaran seperti sekarang.
PERLU tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama pada periode pasca Lebaran seperti sekarang.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
Bandung, Juaranews – Akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak April 2021 dan belum mendapatkan pesangon, Buruh korban korban PHK berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (29/9/2022). Mereka menuntut agar hakim mengabulkan gugatan yang mereka tujukan kepada perusahaan yang mempekerjakannya.
Aksi demonstrasi sengaja digelar di PN Bandung karena mereka pun menuntut Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan mereka kepada pihak perusahaan.
DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, total karyawan yang di-PHK itu sebanyak 1.142 karyawan. Menurut Roy, usai di-PHK, mereka melayangkan gugatan ke PN Bandung karena tak mendapatkan uang pesangon dan THR tahun 2021. Karyawan perusahaan itu diketahui sudah tak bekerja sejak April 2021 lalu.
"Teman buruh tidak dipekerjakan, di-PHK pesangonnya tidak dibayar, THR 2021 tidak dibayar, upah yang sudah bekerja juga pun tidak dibayar, dan mereka tidak boleh masuk (bekerja)," ungkap Roy dalam aksi demonstrasi tersebut.
Roy menegaskan, mengacu pada Undang Undang Nomor 13 tahun 2003, setiap karyawan ini berhak mendapatkan uang pesangon senilai Rp100 juta hingga Rp120 juta, belum termasuk THR dan upah para karyawan yang belum dibayarkan.
"Kalau gugatan kita sesuai dengan undang-undang itu sekitar Rp100 juta hingga Rp120 juta per orang di luar THR dan gaji," katanya.
Pihaknya pun berharap, Majelis Hakim PN Bandung memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Adapun keputusan majelis hakim akan dibacakan pada tanggal 5 Oktober 2022 mendatang.
"Tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi lain," kata Roy.
Aep
0 KomentarAGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
PJ Gubernur Bey Machmudin berharap Kabupaten Sumedang bisa kembali menjadi 'Paradijs van Java' atau surga dari Selengkapnya..
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
TARGET prevalansi stunting masih jauh dari angka yang ditetapkan. Kementerian kesehatan menetapkan targat prevalansi stunting pada 2024 sebesar 14 Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode 2024-2029.
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.