free hit counter code Hakim PN Bandung Putuskan Pemkot Bandung Pemilik Sah Tanah Kebun Binatang Bandung - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Pendakwah Harus Ikuti Perkembangan Zaman
    Pendakwah Harus Ikuti Perkembangan Zaman
    • 24 April 2024 | 15:29:00 WIB

    SEORANG pendakwah harus memiliki kekuatan yang menopang perjalanan dakwahnya. Termasuk kemampuan memanfaatkan fasilitas yang saat ini ada.

Opini


    Hakim PN Bandung Putuskan Pemkot Bandung Pemilik Sah Tanah Kebun Binatang Bandung
    (Istimewa) Pemkot Bandung diputuskan sebagai pemilik Lahan Kebun Binatang Bandung oleh majelis hakim PN Bandung pada Rabu (02/11/2022)

    Hakim PN Bandung Putuskan Pemkot Bandung Pemilik Sah Tanah Kebun Binatang Bandung

    • Kamis, 3 November 2022 | 15:18:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Sengketa tanah Kebun Binatang Bandung berakhir. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Pemkot Bandung yang merupakan salah satu tergugat akhirnya diputuskan sebagai pemilik tanah Kebun Binatang Bandung itu.


    Dalam sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu (02/11/2022) itu, keputusan majelis hakim didasarkan pada pertimbangan atas beberapa bukti yang diajukan Pemkot Bandung dan lampiran gambar yang menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.


    Atas keputusan tersebut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengucap syukur dan menilai putusan itu sebagai dasar hukum bagi Pemkot Bandung.


    "Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wali Kota Bandung.


    Diketahui, sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung ini telah bergulir sejak lama. Menurut Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii, dalam kasus ini Yayasan Kebun Binatang Bandung merupakan pihak tergugat bersama Pemkot Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Semetara itu disebutkan Sulhan, pihak penggugat adalah Steven Phartana. Dalam gugatannya, pihat penggugat mengklaim bahwa tanah Kebun Binatang Bandung itu merupakan miliknya.


    Mengenai hal ini, salah seorang ahli sejarah, Dr Leli Yulifar mengungkapkan, tanah Kebun Binatang Bandung dulu dibeli oleh Pemerintah Belanda. Di tanah itu pada tahun 1933 berdiri perkumpulan pencinta hewan.

    Kemudian menurut Lely yang juga Kepala Musium Diknas UPI, pada masa kemerdekaan, tahun 1957 lahan tersebut dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.


    Pada tahun 1970 Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan. Dalam hal ini, saksi H Iyan pernah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.


    Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebun Binatang.


    Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli. Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).


    Dalam putusan itu, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung. Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pendakwah Harus Ikuti Perkembangan Zaman
    Braga Bakal Bebas Kendaraan Tiap Akhir Pekan
    Visi dan Misi Bacalon Bupati KBB di DPC Demokrat
    Kawal Pengiriman 16 Ton RDF ke Pabrik Semen
    Realisasi Dana CSR Jabar Naik Jadi Rp251 Miliar

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi