free hit counter code Ketum PSSI Bakal Diperiksa Lagi Terkait Tragedi Kanjuruhan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ketum PSSI Bakal Diperiksa Lagi Terkait Tragedi Kanjuruhan
    (istimewa) Ketum PSSI Mochamad Iriawan akan kembali diperiksa Polda Jatim pada 03 November 2022

    Ketum PSSI Bakal Diperiksa Lagi Terkait Tragedi Kanjuruhan

    JuaraNews, Jakarta – Rencananya, besok Kamis (03/11/2022), Ketua Umum PSSI, M. Iriawan akan diperiksa kembali oleh Polda Jatim. Pemeriksaan ini diperlukan guna melengkapi keterangan atas peristiwa di Staion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.


    "Kamis 3 November akan dilakukan pemeriksaan tambahan saksi Ketua Umum PSSI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Selasa (1/11/2022).


    Selain Iwan Bule, sapaan Ketua Umum PSSI itu, kepolisian juga telah mengagendakan untuk memeriksa saksi ahli.


    "Kemudian melakukan pemeriksaan ahli dari Kemenpora RI dan pemeriksaan ahli hukum dari Kemenkumham RI," ujar Nurul.


    Dalam peritiwa yang telah merenggut sedikitnya 134 nyawa ini, Polri telah sudah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.


    Para tersangka dianggap lalai sehingga diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.


    Selain itu, polisi pun telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan itu. Mereka terdiri dari enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Polda Jawa Timur. Para personel polisi yang merupakan petugas lapangan itu adalah FH, WS, BS, BSA, SA dan WA dari Polres Malang. Sedangkan personel dari Satbrimobda Jatim yaitu, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links