BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
- 22 November 2024 | 11:11:00 WIB
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Bandung
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Bandung
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Pada peringatan Hari Santri Nasional 2022, Islam Nusantara Center (INC) bekerja sama dengan MPR dan Majelis Pesona menggelar anugrah Santri of The Year 2022. Dalam acara pemberian anugrah pada para tokoh yang berasal dari kalangan pesantren di Indonesia itu, Syekh Nawawi al-Bantani al-Jawi Tanara (1813 – 1897) mendapatkan anugrah Santri of The Year 2022 dengan kategori Pahlawan Santri.
Mengenai acara yang dihelat dihelat Sabtu (29/10/2022) di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu, Direktur INC, Dr Moch Aly Taufiq mengungkapkan, penganugeraahan Santri dan Pesantren Inspiratif Nasional ini dimaksudkan agar seluruh generasi muda santri terinspirasi dan dapat mengikuti jejak para tokoh santri yang sudah berkiprah di berbagai sektor. Selain itu, penghargaan ini juga dimaksudkan untuk mengenang jasa para santri dan ulama dalam membangun bangsa Indonesia.
”Para Ulama dan Santri mempunyai andil besar dalam upaya pengusiran penjajah dan pembangunan bangsa Indonesia, namun banyak masyarakat yang belum mengetahui. Penganugerahan ini dimaksudkan agar sleuruh generasi bangsa tidak melupakan peran santri dan ulama,” kata Aly Taufiq dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/10/2022).
Siapa Syekh Nawawi al-Bantani al-Jawi?
Syekh Nawawi al-Bantani, seorang ulama besar dan menduinia di Mekkah yang berasal dari Tanara, Banten, Indonesia. Di Mekkah, Kyai yang lahir pada 1813 M di Tanara Banten ini dikenal sebagai ulama besar dalam ilmu agama (Islam) yang mumpuni. Sebagai ulama, Syekh Nawawi dikenal sebagai Sayyid Ulama al-Hijaz (Pemimpin Ulama Hijaz), al-Imam al-Muhaqqiq wa al-Fahhamah al-Mudaqqiq (Imam yang Mumpuni ilmunya), A'yan Ulama al-Qarn al-Ram Asyar li al-Hijrah (Tokoh Ulama Abad 14 Hijriyah), hingga Imam Ulama al-Haramain, (Imam 'Ulama Dua Kota Suci). Selain sebagai ulama ternama, di Indonesia ia pun dikenal sebagai seorang nasionalis dan pejuang.
Kiprahnya sebagai pejuang, tak lepas dari perannya sebagai ulama. Sepanjang 1828 – 1830, melalui berbagai ceramahnya, Syekh Nawawi mendorong perlawanan terhadap pemerintah kolonial Belanda di Banten. Syamsul Munir Amin, dalam buku berjudul ‘Sayyid Ulama Hijaz: Biografi Syaikh Nawawi al-Bantani’ yang terbit pada 2009, menuliskan Syekh Nawawi merupakan ulama penentang Belanda paling keras di Banten. Ketika itu, 1828, Syekh Nawawi baru saja tiba di Banten seusai menimba ilmu selama tiga tahun di Mekkah.
Bagi Syekh Nawawi, kolonialisme mesti dihentikan dan Nusantara harus dimerdekaan dari segala tindak penjajahan. Dengan demikian, ajaran-ajaran Islam akan dengan mudah dilaksanakan di Nusantara. Pemikiran ini mendorong Syekh Nawawi untuk selalu mengikuti perkembangan dan perjuangan di tanah air dari para murid yang berasal dari Indonesia serta menyumbangkan pemikirannya untuk kemajuan masyarakat Indonesia, begitu tulis Solahudin dalam bukunya yang berjudul 5 Ulama Internasional dari Persantren.
Apa yang menjadi pikiran Syekh Nawawi ini di lakukannya dengan menyebarluaskan ilmu agama (Islam) melalui ceramah-ceramah di berbagai wilayah Banten. Isi ceramah-ceramahnya di Banten begitu menohok bagi kaum kolonialis. Akibatnya, murid dari Syekh Akhmad Khatib Syambasi ini menjadi ulama yang paling dibenci oleh pemerintah kolonial Belanda dan banyak pejabat lokal. Tak mengherankan jika kemudian sepak terjang Syekh Nawawi kerap diawasi karena ceramahnya dianggap bisa memobilisasi massa.
Dalam setiap ceramahnya, ulama keturunan ke-36 Nabi Muhammad saw dari Kasultanan Banten juga jalur Sayyid Abdul Malik Azmatkhan ini seringkali mendorong semangat pembebasan atas penjajahan. Ulama yang satu ini pun begitu muak dengan sikap priyayi lokal. Ketundukan para priyayi lokal kepada penjajah dan praktek korupsi, serta suap-menyuap sering kali menjadi topik dalam ceramah-ceramahnya di berbagai wilayah Banten.
Kolonialis Belanda ketar-ketir dengan aktivitas sang ulama dari Tanara ini. Akhirnya, segala aktivitas Syekh Nawawi dibatasi. Ulama yang pernah menjadi imam Masjidil Haram ini dilarang berdakwah di masjid-masjid, dan dituduh sebagai pengikut Diponegoro.
Pada 1830, dengan semakin kerasnya tekanan dan pengusiran terhadapnya, Syekh Nawawi kembali ke Mekkah. Di Tanah ‘haram’ (Mekkah dan Madinah), ia kembali memperdalam ilmu agama pada guru-gurunya. Hingga akhirnya Murid dari Syekh Syambasi juga Syekh Minangkabawi ini menjadi pengajar di Syiib Ali, Mekkah. Sejak itu, Syekh Nawawi menjadi ulama terpandang karena keluasan ilmunya, apalagi setelah dirinya diangkat menjadi imam Masjidil Haram menggantikan gurunya, Syekh Syambasy.
Syekh Nawawi yang merupakan guru dari Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari (pendiri Nahdlatul Ulama) ini wafat pada 1897 di Mekkah.(*)
Aep
0 KomentarDUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).