free hit counter code Gagal Ginjal Belum KLB, Menko PMK: Perlu Payung Hukum Tertentu, Penanganan Tetap Maksimal - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Gagal Ginjal Belum KLB, Menko PMK: Perlu Payung Hukum Tertentu, Penanganan Tetap Maksimal
    (dok Kemenko PMK) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

    Gagal Ginjal Belum KLB, Menko PMK: Perlu Payung Hukum Tertentu, Penanganan Tetap Maksimal

    • Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:06:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Hingga 25 Oktober 2022, gagal ginjal akut telah mencapai angka 255 kasus dengan 143 anak meninggal. Dua hari sebelumnya, 23 Oktober 2022, kasus ini menunjukan angka 245 kasus, dengan demikian dalam 2 hari bertambah 10 kasus.


    Melihat kenyataan itu, Ombudsman RI menyatakan agar pemerintah segera menetapkan kasus ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (25/10/2022) lalu, anggota Ombusdman RI, Robert Na Endi Jaweng mengemukkan bahwa kasus gagal ginjal merupakan masalah luar biasa.


    "Kita harus memandang bahwa kasus gagal ginjal ini sebagai suatu masalah yang extraordinary maka penanganannya harus luar biasa juga. Maka kami sangat mendorong untuk pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai Kejadian Luar Biasa," ujar Robert Na Endi.

    Seperti halnya Robert, sebelumnya, epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, dr Dicky Budiman meminta agar kasus gagal ginjal akut ini pun ditetapkan sebagai KLB. Permintaannya itu dilandaskan pada sejumlah alasan yaitu adanya peningkatan kasus dan minimnya fasilitas dan anggaran di masing-masing daerah.


    “Gangguan ginjal akut ini sudah memenuhi indikator KLB, antara lain peningkatan kasus kematian maupun jumlah kasus yang meningkat dalam 3 periode waktu berdekatan,” ujarnya kutip MNC Portal, Kamis (20/10/2022).

    Selanjutnya, Dicky yang pernah menjabat Sekretaris Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2016–2018 itu mengungkapkan gangguan gagal ginjal akut ini bukan kasus biasa, sehingga membutuhkan fasilitas yang memadai dalam penanganannya.


    “Ini bukan kasus biasa, karena memerlukan level treatment fasilitas yang tidak ada di Puskesmas. Bahkan tidak semua daerah punya fasilitas hemodialisis atau preston dialisis yang memerlukan dokter bedah anak,” jelasnya.


    Menanggapi desakan beberapa kalangan itu, hingga saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI belum menerapkan status KLB pada kasus gagal ginjal akut ini. juru bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril mengemukakan, pihaknya bersama lembaga lain termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan ikatan dokter telah mengupayakan sejumlah langkah untuk menangani gangguan ginjal.

    "Kami melakukan penelitian yang memberikan pelarangan obat sirup yang diduga dan seterusnya, termasuk mungkin bersama BPOM mengumumkan obat-obat yang pasti aman untuk digunakan," ujarnya dalam konferensi pers Perkembangan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, Selasa (25/10/2022).


    Mengenai status KLB, M Syahril mengatakan, istilah KLB ada di dalam undang-undang untuk penyakit menular atau wabah.


    “Istilah KLB di dalam undang-undang wabah, kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular,” katanya saat konferensi pers secara virtual kemarin.


    Meski begitu, Syahril mengatakan penanganan gagal ginjal akut akan sama seperti wabah.


    “Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwasanya keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya saja (tidak ditetapkan) supaya tidak melanggar undang-undang atau peraturan sebelumnya.”


    Syahril mengatakan bahwa saat ini pemerintah melakukan respon cepat dan komprehensif menangani kasus gagal ginjal akut pada anak. Di antaranya dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).


    “Kami ingin menjelaskan bahwasanya respons-respons cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB. Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah, antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” kata Syahril.


    “Kemudian melakukan penelitian, memberikan larangan untuk penggunaan obat-obat sirop yang diduga, dan seterusnya. Termasuk bersama Badan POM mengumumkan obat-obat yang masih aman untuk digunakan. Itu adalah respons-respons cepat, termasuk mendatangkan obat antidotum dari luar negeri,” ujarnya.


    Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, kasus gagal ginjal akut belum bisa ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Alasannya, penetapan KLB memiliki payung hukum tertentu.


    “Perlu dikaji lebih dalam. Jika tidak menimbulkan eskalasi yang luas saya pikir kita cukup tangani secara cepat dan maksimal dan semua obat sirup yang menggunakan empat jenis pelarut itu tidak boleh diedarkan dulu, karena alhamdulillah saat ini kasusnya menurun,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    DPRD Anggarkan Rp50 M untuk Bangun 33 Sekolah Baru
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong

    Editorial



      sponsored links