free hit counter code Mahasiswa Sukabumi Turun Ke Jalanan, Tuntut Reforma Agraria di Sukabumi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Mahasiswa Sukabumi Turun Ke Jalanan, Tuntut Reforma Agraria di Sukabumi
(Foto: iNews.id) Mahasiswa yang sedang melakukan orasi menurut reforma agraria di Kabupaten Sukabumi

Mahasiswa Sukabumi Turun Ke Jalanan, Tuntut Reforma Agraria di Sukabumi

  • Rabu, 28 September 2022 | 21:03:00 WIB
  • 0 Komentar

Sukabumi, Juaranews – Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sukabumi dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengeglar aksi demo pada Rabu (28/9/2022). Dalam aksi tersebut para demostran mendesak agar ATR/BPN menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Sukabumi Dalam aksi itu, sejumlah mahasiswa terlibat aksi saling dorong dengan polisi saat unjuk rasa di kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi, Jalan Surya kencana, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Sebelumnya para demostran itu berjalan kaki dan menggunakan satu mobil komando menuju ATR/BPN. Begitu sampai di lokasi aksi, mahasiswa berorasi. Mahasiswa pun meminta masuk ke dalam kantor untuk berdialog langsung dengan kepala kantor ATR/BPN, hingga terjadi aksi saling dorong. Hingga akhirnya dua perwakilan dari kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi dengan pengawalan aparat Kepolisian, mendatangi peserta aksi demonstrasi. Namun para mahasiswa tetap menginginkan berdialog langsung dengan kepala kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi.

Hingga akhirnya para mahasiswa tersebut bergerak ke Bundaran Adipura di pusat kota dan melakukan aksi bakar ban dan melanjutkan orasinya. Setelah itu, para mahasiswa bergerak ke Jalan RE Martadinata dan menuju Gedung Muhammadiyah Kota Sukabumi.

Ketua Umum PC IMM Sukabumi Raya, Yusuf Supardin mengatakan bahwa dalam Hari Tani Nasional ini pihaknya menuntut ATR/BPN menyelesaikan konflik agraria yang sering terjadi di Kabupaten Sukabumi sebagai Kabupaten dengan daerah terluas kedua di Pulau Jawa.

"Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya perkebunan di Sukabumi yang mencapai 63 perkebunan HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGP (Hak Guna Pakai)," ujar Yusuf kepada MNC Portal Indonesia di sela unjuk rasa. Lebih lanjut Yusuf menduga dengan adanya banyak perkebunan yang terindikasi sudah tidak aktif dan tidak beroperasi sesuai dengan peruntukannya.

"Seharusnya, Badan Pertanahan Nasional bisa mengeluarkan SK tanah telantar pada perkebunan yang sudah tidak beroperasi dan mencabut izin HGU dan HGB-nya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso mengatakan bahwa pihaknya menyikapi dengan positif terkait aksi penyampaian pendapat terkait program strategis nasional di antaranya masalah PTSL, pengadaan tanah jalan tol ataupun redistribusi tanah.

"Konflik reforma agraria ini merupakan permasalahan yang kompleks. Apalagi Kabupaten Sukabumi memiliki lahan terluas kedua di wilayah Jawa-Bali," ujarnya.

Lalu Kepala Seksi Penataan Hak Pertanahan dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Sukabumi, Jumalianto mengatakan bahwa reforma agraria ini bukan hanya membagi-bagikan tanah tetapi kami saat ini sedang menyelesaikan reforma agraria tentang PTSL partisipasi masyarakat sebesar 110.000 bidang.

"Reforma agraria bukan hanya soal redistribusi lahan tetapi juga mencakup sertifikasi nelayan, PTSL dan lain-lain. Tapi selama ini masyarakat mengira, yang namanya reforma itu bagi-bagi tanah. Maka saua selalu bilang bagaimana tanah itu dimanfaatkan bukan dimiliki," ujar Jumalianto.

Lebih lanjut Jumilianto mengatakan bahwa koreksi-koreksi dari mahasiswa tersebut sangat mendukung karena mengingatkan kami tentang amanah UUPA tapi perlu disamakan persepsi kita saat ini sudah hampir se-Indonesia 65 persen bidang tanah disertifikatkan. Dia juga menyebut, sudah hampir 4.000 hektare tanah sudah diredistribusi oleh ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekitar 13.000 bidang sudah dibagikan kepada masyarakat.

"Titik tekannya bukan membagi-bagikaan tapi memanfaatkan peruntukan tanah, reforma agraria itu bagaimana memberikan kepastian aset kepada masyarakat, menata penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah. Bukan setelah dibagi lalu dijual, sekarang banyak yang masuk ke tempat kami setelah dibagikan harus minta izin untik dijual," ujar Jumalianto. [dh]

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links