free hit counter code Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo di Kemenakertrans RI - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo di Kemenakertrans RI

    Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo di Kemenakertrans RI

    • Rabu, 20 November 2024 | 10:23:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan elemen buruh lainnya hari ini akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jalan Gatot Subroto No.51, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (20/11/2024). 

     

    Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja diperkirakan ikut serta dalam aksi ini, yang bertujuan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

     

    Presiden ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh beberapa isu krusial yang perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah pasca putusan MK Nonot 168. Salah satu tuntutan utama adalah peninjauan kembali kebijakan penetapan upah minimum 2025 untuk tidak menggunakan formula berdasarkan PP 51/2023, melalui indeks formula (sebesar 0.1-0.3 x Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi) yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Bila tetap menggunakan formula PP no 51 kenaikan upah nggk lebih dari 1.5-2% saja.

     

    “Selama ini, mekanisme yang digunakan dalam penetapan upah minimum tidak didasarkan pada survei KHL, melainkan lebih mengandalkan indeks formula yang jauh dari kondisi riil kehidupan buruh,” kata Rusdi. 

     

    Menurutnya, pengembalian metode survei KHL dalam penetapan upah minimum merupakan langkah yang sangat penting agar upah pekerja dapat mencerminkan kebutuhan hidup yang layak. Perlu ada dorongan yang dari Presiden dan Menaker agar ada perubahan kebijakan pengupahan sebagai landasan penetapan UMP/UMK tahun 2025.

     

    Selain itu, Rusdi juga menegaskan bahwa pemerintah harus segera memberlakukan kembali upah sektoral bagi sektor unggulan yang hilang akibat diberlakukannya kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja.

     

    “UU Omnibus Law Cipta Kerja telah merugikan buruh dalam banyak hal, termasuk hilangnya ketentuan mengenai upah sektoral yang selama ini sangat penting untuk menjaga daya beli pekerja di berbagai sektor,” tambahnya.

     

    Dengan adanya perubahan formula dan di berlakukannya upah minimum sektoral, diharap kenaikan upah minimal bisa mencapai 10-15%. Harapannya bisa lebih dari nilai tersebut untuk mengangkat upah buruh yang jatuh dalam 10 tahun terakhir.

     

    Rusdi juga menjelaskan tuntutan lain yang disampaikan adalah pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan penggantiannya dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim MK menyarankan agar pembentukan undang-undang ketenagakerjaan dilakukan secara terpisah dan mengakomodasi berbagai peraturan dalam UU No.13/2003 dalam klaster ketenagakerjaan, serta berbagai putusan MK terkait uji materi kedua undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun, dengan melibatkan secara aktif partisipasi dari serikat pekerja dan serikat buruh.

     

    “Penting bagi pemerintah untuk mendengarkan suara buruh dan melibatkan partisipasi aktif dalam proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan adil bagi seluruh pekerja di Indonesia,” ujar Rusdi.

     

    Selama pemerintahan Jokowi, perlindungan kerja dan kesejahteraan buruh diabaikan dalam rangka menarik investor datang ke Indonesia. Dan dampak kebijakan tersebut malah membuat kualitas upah dan pendapatan buruh serta masyarakat menjadi menurun. Daya beli menurun drastis yang membuat perekonomian malah makin anjlok, baik dunia industri manufaktur maupun UMKM anjlok akibat daya beli dan kualitas upah anjlok.

     

    ASPEK Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi dalam dialog konstruktif bersama pemerintah, guna mewujudkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan memperhatikan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia. (*)

    Oleh: pratigto / Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas
    Sekda Herman Kembali Ingatkan Netralitas ASN

    Editorial



      sponsored links