free hit counter code Demo Pabrik Tambang Diduga Cemari Lingkungan Hidup - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Demo Pabrik Tambang Diduga Cemari Lingkungan Hidup

    Demo Pabrik Tambang Diduga Cemari Lingkungan Hidup

    • Sabtu, 2 November 2024 | 05:57:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bekasi - Demontrasi puluhan masa dari Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat (AFKL-Jabar) di depan pintu masuk perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Komplek Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jum'at (1/11/2024). 

     

    Memprotes keberadaan perusahaan tambang Batu Kapur di Bojong Mangu, Bekasi yang diduga selain merusak lingkungan, juga merusak salah satu Jagar Budaya Kabupaten Bekasi. 

     

    Syarif Hidayattullah koordinator aksi demo dalam orasinya meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk turun tangan mengecek kondisi lapangan tentang keberadaan pabrik tambang Batu Kapur tersebut. 

     

    Massa aksi juga berjanji akan melakukan aksi demo lanjutan, jika aspirasinya tidak mendapatkan respon dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Pj. Bupati Bekasi. Dan akan melaporkan kasus dugaan pelanggaran hukum tentang lingkungan ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat. 

     

    Syarif Hidayatullah selaku Korlap aksi kepada awak media, seusai aksi demo menyatakan

     

    "Aksi demo kali ini adalah aksi lanjutan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang diduga dampak dari keberadaan perusahaan tambang Batu Kapur di Wilayah Bojong Mangu, Bekasi yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup dan Cagar Budaya Makam Syeck Puntang tersebut,"ungkap Syarif Hidayattullah.

     

    Para pendemo juga menuntut Pj Bupati Bekasi agar segera turun tangan dan segera menutup tambang Batu Kapur ini, karena diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 tahun 2012. Dan juga mendesak Kepala Dinas DLHK Kabupaten Bekasi agar segera mundur, jika tidak mampu menangani dugaan kasus pelanggaran hukum lingkungan hidup ini. (*)

    Oleh: pratigto / Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas
    Sekda Herman Kembali Ingatkan Netralitas ASN

    Editorial



      sponsored links