free hit counter code Dua Mantan Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Dua Mantan Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
    (Foto: Ist) Dua mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang (Kiri) dan Febri Diansyah (Kanan) kini menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

    Dua Mantan Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

    • Rabu, 28 September 2022 | 13:13:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews – Nyaris dua tahun tak terdengar kabar, kini nama Febri Diansyah kembali muncul. Ada yang beda dengan kemunculannya kali ini. Jika sepanjang 2016 – 2020, alumni FH UGM ini kerap bersuara sebagai juru bicara KPK, kini dirinya hadir sebagai kuasa hukum dari tesangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

    Kabar itu terungkap dari "Undangan untuk Media Press Conference Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi" yang diedarkan oleh kuasa hukum Putri Candrawati, Arman Hanis. Dalam undangan konferensi pers yang rencananya akan digelar pada Rabu (28/9/2022) sore itu, tertulis nama-nama kuasa hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri (PC), antara lain Arman Hanis dan Sarmauli Simangungsong yang selama ini telah menjadi kuasa hukum dari keduanya, dan dua nama baru. Kedua nama baru itu adalah mantan pegawai KPK, yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

    Febri membenarkan bahwa dirinya menjadi pengacara baru bagi Putri Candrawathi. Ia diminta bergabung menjadi tim kuasa hukum FS dan PC beberapa minggu lalu.

    "Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

    Ia menjelaskan bahwa dirinya telah mempelajari kasus yang akan ditanganinya itu dan telah berkomunikasi dengan tersangka yang akan ia dampingi.

    “Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri,

    Febri mengklaim bakal memberikan bantuan hukum terhadap Istri Ferdy Sambo tersebut secara faktual.

    "Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ujar Febri.

    Sebelumnya, Polri menetapkan 5 orang tersangka kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

    Sementara itu, berkas perkara kasus pembunuhuhan berencana di Duren Tiga telah dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara tersebut kini tengah didalami oleh Tim dari Kejagung. Mengenai hasil pendalaman atau lengkap dan tidaknya berkas tersebut, Kejaksaan Agung mengatakan akan diumumkan pada Kamis (29/9/2022) besok.

    “Kamis siang ya (pengumuman kelengkapan berkas),” kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links