Jadwal dan Hasil Pertandingan Piala Asia U-23 2024
- 19 April 2024 | 00:56:00 WIB
DRAWING grup Piala Asia U-23 2023 menempatkan timnas Indonesia U-23 masuk ke Grup A, bersama tuan rumah Qatar, Australia, Yordania. ,
DRAWING grup Piala Asia U-23 2023 menempatkan timnas Indonesia U-23 masuk ke Grup A, bersama tuan rumah Qatar, Australia, Yordania. ,
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin melanjutkan pelaksanaan APBD Jabar Tahun 2023 dengan ekstra hati-hati.
Jakarta, Juaranews – Nyaris dua tahun tak terdengar kabar, kini nama Febri Diansyah kembali muncul. Ada yang beda dengan kemunculannya kali ini. Jika sepanjang 2016 – 2020, alumni FH UGM ini kerap bersuara sebagai juru bicara KPK, kini dirinya hadir sebagai kuasa hukum dari tesangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
Kabar itu terungkap dari "Undangan untuk Media Press Conference Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi" yang diedarkan oleh kuasa hukum Putri Candrawati, Arman Hanis. Dalam undangan konferensi pers yang rencananya akan digelar pada Rabu (28/9/2022) sore itu, tertulis nama-nama kuasa hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri (PC), antara lain Arman Hanis dan Sarmauli Simangungsong yang selama ini telah menjadi kuasa hukum dari keduanya, dan dua nama baru. Kedua nama baru itu adalah mantan pegawai KPK, yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
Febri membenarkan bahwa dirinya menjadi pengacara baru bagi Putri Candrawathi. Ia diminta bergabung menjadi tim kuasa hukum FS dan PC beberapa minggu lalu.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa dirinya telah mempelajari kasus yang akan ditanganinya itu dan telah berkomunikasi dengan tersangka yang akan ia dampingi.
“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri,
Febri mengklaim bakal memberikan bantuan hukum terhadap Istri Ferdy Sambo tersebut secara faktual.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ujar Febri.
Sebelumnya, Polri menetapkan 5 orang tersangka kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Sementara itu, berkas perkara kasus pembunuhuhan berencana di Duren Tiga telah dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara tersebut kini tengah didalami oleh Tim dari Kejagung. Mengenai hasil pendalaman atau lengkap dan tidaknya berkas tersebut, Kejaksaan Agung mengatakan akan diumumkan pada Kamis (29/9/2022) besok.
“Kamis siang ya (pengumuman kelengkapan berkas),” kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin menargetkan wilayahnya menjadi Swasembada pangan nasional khususnya pada komoditas Selengkapnya..
Sekretariat DPRD Jabar menggelar acara halal bihalal dengan tema Mari Perkuat Silaturahmi dan Sucikan Hati untuk Menggapai Kemenangan Selengkapnya..
GUNA pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi yang bisa merugikan negara, bank senantiasa harus mematuhi berbagai aturan kelembagaan yang Selengkapnya..
PEMPROV Jabar bersama kepolisian telah menyiapkan jalur alternatif bagi pemudik Lebaran 2024. Selengkapnya..
DISHUB Jabar mulai mengantisipasi pergerakan arus balik lintas Jabar tepatnya dari wilayah Jawa Tengah menuju Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin menargetkan wilayahnya menjadi Swasembada pangan nasional khususnya pada komoditas padi.
UNTUK mengantisipasi gangguan kesehatan pemudik, Pemda Provinsi Jabar menyiapkan 293 posko kesehatan.