free hit counter code Gegara Pungli dan Suap Pengurusan Perkara, 1 Hakim Agung, 6 Pegawai MA dan 3 Lainnya Dijerat KPK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Gegara Pungli dan Suap Pengurusan Perkara, 1 Hakim Agung, 6 Pegawai MA dan 3 Lainnya Dijerat KPK
    (Foto: Ist) Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, digelandang ke tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/9/2022)

    Gegara Pungli dan Suap Pengurusan Perkara, 1 Hakim Agung, 6 Pegawai MA dan 3 Lainnya Dijerat KPK

    • Jumat, 23 September 2022 | 21:57:00 WIB
    • 0 Komentar

    Bandung, JuaranewsKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 Tersangka dalam kasus suap dan pungli pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Sebelumnya, dalam perkara itu KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

     

    Pada OTT yang dilaksanakan pada Rabu (21/9/2022) itu, KPK telah mengamankan 6 orang yang kemudian telah menjadi tersangka dan barang bukti berupa uang sejumlah SGD 205 Ribu dan IDR 50 Juta.
    Adapun keenam tersangka yang berhasil diamankan antara lain, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); tiga PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), dan Albasri (AB) yang ditangkap di Jakarta. Selanjutnya, dua Pengacara, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditangkap di Semarang. Kini, keenam tersangka itu dikatakan Ketua KPK, Firli Bahuri, telah ditahan dengan tujuan untuk kepentingan penyidikan.

    “Mereka ditahan terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

    Penahanan enam tersangka OTT itu, ditempatkan pada tahanan yang berbeda. Menurut Firli, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan seorang PNS di MA Albasri ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

    Berdasakan pengembangan kasus, KPK pun telah memanggil empat orang tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

    Sudrajat Dimyati sendiri, telah memenuhi panggilan KPK pada Jumat (23/9/2022) ia hadir di Gedung PKK pada Pkl 10.20 Wib. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Pkl 16.30 WIB, Sudrajad Dimyati tampak turun dari ruang pemeriksaan KPK. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Sudrajad telah diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim Agung Kamar Perdata MA itu akan mendekam di rutan Kavling C1 KPK untuk 20 hari pertama mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022.

    Setelah dinyatakan menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, Sudrajad pun diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.

    "Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," begitu diungkapkan Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

    Pemberhentian sementara itu disebutkan Zahrul merupakan aturan yang berlaku di MA.

    "Pemberhentian itu guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul.

    Selain melakukan pemeriksaan, pada hari yang sama, KPK pun menggeledah gedung MA. Penggeledahan terkait kasus suap hakim Agung Sudrajad Dimyati ini dimaksudkan untuk mendapatkan barang bukti lainnya.

    "Hari ini (23/9) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).[]

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links