free hit counter code Kirim Panggilan Kedua, KPK Minta Enembe dan Pengacaranya Kooperatif - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kirim Panggilan Kedua, KPK Minta Enembe dan Pengacaranya Kooperatif
    Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

    Kirim Panggilan Kedua, KPK Minta Enembe dan Pengacaranya Kooperatif

    • Kamis, 22 September 2022 | 10:03:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews – Setelah pemanggilan pertama sebagai saksi tidak dipenuhi oleh Lukas Enembe, KPK kembali melayangkan panggilan kedua. Pada pemanggilan ini, status hukum Gubernur Papua itu telah menjadi tersangka.

    Pada surat panggilan kedua yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK itu, Lukas Enembe dijadualkan akan diperiksa pada Senin (26/9/2022) mendatang.

    “Pemeriksaan akan diagendakan pada Senin 26 September 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Kamis (22/9/2022).

    Ali juga mengatakan pada pemanggilan kedua ini status hukum gubernur Papua berbeda dengan pemanggilan sebelumnya.

    “Informasi yang kami peroleh, surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan oleh tim penyidik KPK. Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir pada 12 September lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir,” ungkapnya.

    Pada pemanggilan kedua ini, KPK meminta Lukas maupun tim kuasa hukumnya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

    "Kami berharap tersangka dan PH (penasihat hukum) nya kooperatif hadir, karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali Fikri, yang juga menjabat sebagai Kepala bagian Pemberitaan KPK itu, Kamis (22/9/2022).

    Ali juga menanggapi beberapa respons tim kuasa hukum Lukas yang kerap koar-koar di publik. Ali menyebut narasi yang dibangun kuasa hukum Lukas adalah usaha yang percuma.

    "Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," katanya.

    Dia menegaskan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe murni penegakan hukum. Ali memastikan proses penegakan hukum tersebut telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

    "Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," katanya.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah kasus dugaan korupsi. Di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. KPK secara resmi belum membeberkan detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

    Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun rupiah. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links