Garut, Juaranews – Setelah sebelumnya tersiar kabar jika rentenir A yang merobohkan rumah warga di Garut, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi menegaskan, A belum berstatus tersangka. Sebab, kasus ini belum ditingkatkan ke penyidikan, masih tahap penyelidikan.
"Lagi proses lidik (penyelidikan). Semua para pihak sudah diperiksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, seperti yang dikutip dari iNews.id, Senin (19/9/2022).
Kepolisian, ujar AKP Dede Sopandi, telah menerima laporan perusakan rumah milik Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Berdasarkan proses pemeriksaan sementara, pembongkaran terjadi karena masalah pinjam uang yang belum dibayarkan.
"Pinjam uang," ujar AKP Dede Sopandi.
Kasatreskrim Polres Garut menuturkan, penyidik telah memeriksa kedua belah pihak dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut, layak naik ke penyidikan atau tidak.
Polisi, tutur Kasatreskrim, melakukan proses hukum atas kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari menerima laporan, penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka atau orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu.
"Insya Allah minggu ini kita gelar untuk naik sidik, soalnya ada mekanisme dari menerima laporan, lidik, sidik sampai ke penetapan TSK (tersangka)," tutur Kasatreskrim Polres Garut.
Aep