free hit counter code Rentenir Dengan Inisial A Asal Garut Kini Jadi Tersangka - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Rentenir Dengan Inisial A Asal Garut Kini Jadi Tersangka
(Foto: Ist) Pada lahan rumah milik Undang di Kampng Haurseah, Bayuresmi, Garut yang dirobohkan rentenir kini terpasang garis polisi. Kasusnya mulai ditangani Satreskrim Polres Garut

Rentenir Dengan Inisial A Asal Garut Kini Jadi Tersangka

  • Sabtu, 17 September 2022 | 20:03:00 WIB
  • 0 Komentar

Badung, Juaranews - Di sekeliling tanah milik Undang yang rumahnya dirobohkan paksa oleh rentenir berinisial A itu kini melintang garis polisi. Peristiwa yang bermula dari persoalan utang – piutang itu kini dalam proses pemeriksaan oleh Polres Garut.

 

Tengah berjalannya proses hukum atas kasus yang menimpa Undang itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi. Terkait kasus perobohan rumah tersebut, Satreskrim Polres Garut telah memeriksa korban juga sejumlah warga sebagai saksi.

"Sudah ditangani, sedang diproses," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Sabtu (17/9/2022).

Penanganan kasus itu dilatari oleh adanya laporan yang diterima polres Garut dari korban bernama Undang (42). Undang yang warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Garut itu melayangkan laporan ke Polsek Banyuresmi pada Kamis (15/9/2022) siang ihwal kasus yang menimpanya.

Menerima laporan kasus, Polsek Banyuresmi, Garut kemudian melimpahkan kasus yang menimpa Undang itu ke Satreskrim Polres Garut.

Berbekal laporan dan pelimpahan kasus, Satreskrim Polres Garut pun kemudian memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Mereka yang mendapatkan panggilan antara lain sepasang suami-istri; Undang dan Sutinah sebagai korban serta sejumlah warga yang mengetahui peristiwa itu. Begitu juga dengan rentenir berinisial A, sebagai terlapor, turut dijemput petugas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan itu, saat ini Satreskrim Polres Garut telah menetapkan terlapor, seorang rentenir asal Kampung Sargenteng, Desa Bagendit, Banyuresmi, Garut itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang dikenakan (terhadap rentenir) adalah Pasal 406 tentang Perusakan," ujar AKP Dede Sopandi.

Namun, dikatakan Dede, wanita rentenir tersebut tak ditahan karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara.

"Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," jelasnya.

Dilansir dari laman informasi hukum yuridis.id, kasus perobohan rumah yang dilakukan oleh terlapor memenuhi Pasal 406 ayat (1). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,— (KUHP. 231-235, 407, 411 s, 489)." 

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links