DRAMATIS: Ukir Sejarah Indonesia Masuk Semifinal
- 26 April 2024 | 04:15:00 WIB
TIMNAS Indonesia U-23 untuk kali pertama lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 11-10 Korsel lewat adu penalti.
TIMNAS Indonesia U-23 untuk kali pertama lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 11-10 Korsel lewat adu penalti.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
Badung, Juaranews - Di sekeliling tanah milik Undang yang rumahnya dirobohkan paksa oleh rentenir berinisial A itu kini melintang garis polisi. Peristiwa yang bermula dari persoalan utang – piutang itu kini dalam proses pemeriksaan oleh Polres Garut.
Tengah berjalannya proses hukum atas kasus yang menimpa Undang itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi. Terkait kasus perobohan rumah tersebut, Satreskrim Polres Garut telah memeriksa korban juga sejumlah warga sebagai saksi.
"Sudah ditangani, sedang diproses," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Sabtu (17/9/2022).
Penanganan kasus itu dilatari oleh adanya laporan yang diterima polres Garut dari korban bernama Undang (42). Undang yang warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Garut itu melayangkan laporan ke Polsek Banyuresmi pada Kamis (15/9/2022) siang ihwal kasus yang menimpanya.
Menerima laporan kasus, Polsek Banyuresmi, Garut kemudian melimpahkan kasus yang menimpa Undang itu ke Satreskrim Polres Garut.
Berbekal laporan dan pelimpahan kasus, Satreskrim Polres Garut pun kemudian memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Mereka yang mendapatkan panggilan antara lain sepasang suami-istri; Undang dan Sutinah sebagai korban serta sejumlah warga yang mengetahui peristiwa itu. Begitu juga dengan rentenir berinisial A, sebagai terlapor, turut dijemput petugas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan itu, saat ini Satreskrim Polres Garut telah menetapkan terlapor, seorang rentenir asal Kampung Sargenteng, Desa Bagendit, Banyuresmi, Garut itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang dikenakan (terhadap rentenir) adalah Pasal 406 tentang Perusakan," ujar AKP Dede Sopandi.
Namun, dikatakan Dede, wanita rentenir tersebut tak ditahan karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," jelasnya.
Dilansir dari laman informasi hukum yuridis.id, kasus perobohan rumah yang dilakukan oleh terlapor memenuhi Pasal 406 ayat (1). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,— (KUHP. 231-235, 407, 411 s, 489)."
Aep
0 KomentarWAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi Selengkapnya..
AGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
PJ Gubernur Bey Machmudin berharap Kabupaten Sumedang bisa kembali menjadi 'Paradijs van Java' atau surga dari Selengkapnya..
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
WAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi kebencanaan.
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.