free hit counter code Rentenir Dengan Inisial A Asal Garut Kini Jadi Tersangka - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Rentenir Dengan Inisial A Asal Garut Kini Jadi Tersangka
    (Foto: Ist) Pada lahan rumah milik Undang di Kampng Haurseah, Bayuresmi, Garut yang dirobohkan rentenir kini terpasang garis polisi. Kasusnya mulai ditangani Satreskrim Polres Garut

    Rentenir Dengan Inisial A Asal Garut Kini Jadi Tersangka

    • Sabtu, 17 September 2022 | 20:03:00 WIB
    • 0 Komentar

    Badung, Juaranews - Di sekeliling tanah milik Undang yang rumahnya dirobohkan paksa oleh rentenir berinisial A itu kini melintang garis polisi. Peristiwa yang bermula dari persoalan utang – piutang itu kini dalam proses pemeriksaan oleh Polres Garut.

     

    Tengah berjalannya proses hukum atas kasus yang menimpa Undang itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi. Terkait kasus perobohan rumah tersebut, Satreskrim Polres Garut telah memeriksa korban juga sejumlah warga sebagai saksi.

    "Sudah ditangani, sedang diproses," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Sabtu (17/9/2022).

    Penanganan kasus itu dilatari oleh adanya laporan yang diterima polres Garut dari korban bernama Undang (42). Undang yang warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Garut itu melayangkan laporan ke Polsek Banyuresmi pada Kamis (15/9/2022) siang ihwal kasus yang menimpanya.

    Menerima laporan kasus, Polsek Banyuresmi, Garut kemudian melimpahkan kasus yang menimpa Undang itu ke Satreskrim Polres Garut.

    Berbekal laporan dan pelimpahan kasus, Satreskrim Polres Garut pun kemudian memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Mereka yang mendapatkan panggilan antara lain sepasang suami-istri; Undang dan Sutinah sebagai korban serta sejumlah warga yang mengetahui peristiwa itu. Begitu juga dengan rentenir berinisial A, sebagai terlapor, turut dijemput petugas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan.

    Dari hasil pemeriksaan itu, saat ini Satreskrim Polres Garut telah menetapkan terlapor, seorang rentenir asal Kampung Sargenteng, Desa Bagendit, Banyuresmi, Garut itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

    "Pasal yang dikenakan (terhadap rentenir) adalah Pasal 406 tentang Perusakan," ujar AKP Dede Sopandi.

    Namun, dikatakan Dede, wanita rentenir tersebut tak ditahan karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara.

    "Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," jelasnya.

    Dilansir dari laman informasi hukum yuridis.id, kasus perobohan rumah yang dilakukan oleh terlapor memenuhi Pasal 406 ayat (1). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa:

    "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,— (KUHP. 231-235, 407, 411 s, 489)." 

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links