Ini Perkiraan Susunan Pemain Persib vs Borneo FC
- 22 November 2024 | 06:30:00 WIB
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
Badung, Juaranews - Di sekeliling tanah milik Undang yang rumahnya dirobohkan paksa oleh rentenir berinisial A itu kini melintang garis polisi. Peristiwa yang bermula dari persoalan utang – piutang itu kini dalam proses pemeriksaan oleh Polres Garut.
Tengah berjalannya proses hukum atas kasus yang menimpa Undang itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi. Terkait kasus perobohan rumah tersebut, Satreskrim Polres Garut telah memeriksa korban juga sejumlah warga sebagai saksi.
"Sudah ditangani, sedang diproses," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Sabtu (17/9/2022).
Penanganan kasus itu dilatari oleh adanya laporan yang diterima polres Garut dari korban bernama Undang (42). Undang yang warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Garut itu melayangkan laporan ke Polsek Banyuresmi pada Kamis (15/9/2022) siang ihwal kasus yang menimpanya.
Menerima laporan kasus, Polsek Banyuresmi, Garut kemudian melimpahkan kasus yang menimpa Undang itu ke Satreskrim Polres Garut.
Berbekal laporan dan pelimpahan kasus, Satreskrim Polres Garut pun kemudian memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Mereka yang mendapatkan panggilan antara lain sepasang suami-istri; Undang dan Sutinah sebagai korban serta sejumlah warga yang mengetahui peristiwa itu. Begitu juga dengan rentenir berinisial A, sebagai terlapor, turut dijemput petugas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan itu, saat ini Satreskrim Polres Garut telah menetapkan terlapor, seorang rentenir asal Kampung Sargenteng, Desa Bagendit, Banyuresmi, Garut itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang dikenakan (terhadap rentenir) adalah Pasal 406 tentang Perusakan," ujar AKP Dede Sopandi.
Namun, dikatakan Dede, wanita rentenir tersebut tak ditahan karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," jelasnya.
Dilansir dari laman informasi hukum yuridis.id, kasus perobohan rumah yang dilakukan oleh terlapor memenuhi Pasal 406 ayat (1). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,— (KUHP. 231-235, 407, 411 s, 489)."
Aep
0 KomentarDINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).