free hit counter code Selain Atut, 3 Napi Korupsi Penghuni Lapas Kelas IIA Tangerang Turut Bebas, Siapa Saja? - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Selain Atut, 3 Napi Korupsi Penghuni Lapas Kelas IIA Tangerang Turut Bebas, Siapa Saja?
    (Foto: Ist) Mirawati Basri, Desi Arryani dan Jaksa Pinangki

    Selain Atut, 3 Napi Korupsi Penghuni Lapas Kelas IIA Tangerang Turut Bebas, Siapa Saja?

    • Selasa, 6 September 2022 | 20:40:00 WIB
    • 0 Komentar

    Bandung, Juaranews – Hari ini, Lapas Kelas IIA Tangerang membabaskan 3 narapidana korupsi lain selain Ratu Atut Choisiyah. Seperti halnya Atut, ketiganya mendapatkan Hak Reintegrasi berupa pembebasan bersyarat (PB).

    Kabar pembebasan itu sebagaimana tertulis dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).

    “Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan," tulisnya.

    Pemberian PB ini, tulisnya, didasari oleh Pasal 15 dan Pasal 16 KUHAP, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    Selain itu, hal ini pun didasarkan atas PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Permenkumham No.03 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CM, dan Juklak No.22 Tahun 2022 pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana.
    Adapun ketiga narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat itu antara lain:
    1. Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
    Pinangki Sirna Malasari merupakan narapidana kasus suap dan gratifikasi dalam pusaran kasus fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. Dalam kasus itu, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Selain itu, Jaksa cantic ini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
    Hal lain yang menyeret Pinangki menjadi narapidana adalah upaya permufakatan jahat yang dilakukannya beserta Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Demi mendapatkan fatwa, mereka terbukti menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.
    Atas bukti tersebut, pengadilan tingkat pertama, pengadilan Tipikor Jakarta menimpakan vonis vonis 10 Tahun penjara pada Pinangki. Namun, pada tingkat banding, vonis yang dijatuhkan pada Pinangki menjadi 4 tahun.

    2. Mantan Dirut Jasa Marga; Desi Arryani

    Desi Arryani Mantan Dirut PT Jasa Marga ini dipidana karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek garapan PT Waskita Karya. Desi yang juga mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) ini diduga menerima keuntungan sebanyak Rp 3.415.000.000 atas pelaksaan subkontraktor fiktif. Atas kasus ini, Desi harus mendekam di LP Kelas IIA, Tangerang

    3. Mirawati Basri.
    Mirawati Basri menjadi terpidana dalam kasus suap terkait kuota dan izin impor bawang putih pada tahun 2019. Ia dinyatakan terbukti menjadi perantara yang memberikan suap kepada mantan anggota DPRRI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra. Dalam kasus ini, Nyoman dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp 2 miliar dari total janji seluruhnya Rp 3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.[dari berbagai sumber]

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links