free hit counter code Sambo Ajukan Banding atas Putusan Sidang KKEP , Ini Aturannya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Sambo Ajukan Banding atas Putusan Sidang KKEP , Ini Aturannya
(Foto: Ist) Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis PTDH di sidang etik

Sambo Ajukan Banding atas Putusan Sidang KKEP , Ini Aturannya

  • Jumat, 26 Agustus 2022 | 21:39:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta – Atas putusan Pemberhantian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dijatuhkan, rencananya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan itu.

 

Mengenai pengajuan banding atas putusan KKEP itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pengajuan tersebut telah diatur dalam Perpol No 7 Tahun 2022. Dalam peraturan itu disebutkan pemohon banding paling lama 3 hari kerja semenjak putusan dibacakan wajib menyerahkan pernyataan banding dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat KKEP.

 

"Hal itu sebagaimana dalam Pasal 69 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022). Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding wajib menyerahkan memori banding dalam kurun waktu 21 hari kerja kepada sekretariat KKEP Banding, Pasal 69 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Dedi di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

 

Setelah menerima memori banding, menurut Dedi, Sekretariat KKEP banding mengajukan usul pembentukan KEP komisi tingkat banding kepada pejabat pembentuk, dalam kurun waktu paling lama lima hari kerja.

 

Kemudian, pejabat pembentuk KEP wajib menerbitkan KEP pembentukan KKEP banding, dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima permohonan usulan pembentuk KEP Banding. Tertuang dalam Pasal 70 ayat (2).

 

"Sekretariat KKEP Banding menyerahkan KEP komisi banding kepada perangkat KKEP banding disertai dengan berkas kelengkapan Banding, dalam kurun waktu paling lama dua hari kerja," ujar Dedi.

 

Masih dalam Perpol tersebut, Dedi menambahkan, setelah menerima KEP Komisi, perangkat wajib melaksanakan sidang paling lama 30 hari kerja. Setelah dimulainya pelaksanaan Sidang KKEP Banding, dalam kurun waktu paing lama 21 hari kerja, KKEP banding sudah harus menjatuhkan putusan sidang, sebagaimana Pasal 80 ayat (5) Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Kemudian, setelah diputuskan, sekretariat KKEP banding wajib menyampaikan putusan sidang KKEP banding dalam kurun waktu tiga hari kerja.

 

Lalu, setelah pejabat pembentuk menerima putusan dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja sudah harus memberikan persetujuan, dan apabila tidak ada persetujuan dianggap menyetujui. "Selanjutnya untuk pangkat Kombes Pol ke atas, terkait dengan KEP PTDH dilakukan oleh Presiden RI. Hal itu diatur dalam Pasal 15 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003," tutur Dedi. (*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links