free hit counter code Diberhentkan sebagai Kuasa Hukum, Deolipa: Bharada E Dalam Tekanan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Diberhentkan sebagai Kuasa Hukum, Deolipa: Bharada E Dalam Tekanan
(Foto: Istimewa) Deolipa Yumara

Diberhentkan sebagai Kuasa Hukum, Deolipa: Bharada E Dalam Tekanan

  • Jumat, 12 Agustus 2022 | 14:25:00 WIB
  • 0 Komentar

Jakarta, JuaraNews – Pencabutan Kuasa atas Deolipa dan Boerhanuddin dibenarkan polisi, namun Deolipa masih merasa sebagai pengacara Bharada E dan sebutkan jika kliennya, Bharada E, berada dalam tekanan.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio resmi mencabut Deolipa Yumara sebaga kuasa hukumnya. Hal ini pun dibenarkan oleh kepolisian, sebagaimana diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kendati telah menerima surat pencabutan tersebut, Deolipa masih merasa menjadi pengacara bagi tersangka, Bharada E. Menurutnya, pencabutan belum resmi secara hukum karena pengacara belum bertemu langsung dengan klien.

"Pencabutan kuasa yang benar menurut hukum adalah klien dan pengacara harus ketemu, sepanjang tidak bertemu berarti tidak ada kesepakatan," tambah dia sebagaimana diberitakan beberapa media massa.

Selain itu, mengenai surat pencabutan kuasa hukum yang ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumio atau Bharada E tertanggal 10 Agustus 2022 itu, Deolipa menemukan sejumlah keanehan. Surat itu, menurut Deolipa, bukan dalam bentuk tulisan tangan, melainkan diketik rapi. Padahal saat ini kliennya yang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J itu berada dalam tahanan. Pengacara yang kerap berbicara blak-blakan tersebut mengaku mendapat "kode" khusus dari kliennya.

Ia meyakini jika surat pencabutan kuasa hukum yang diterimanya itu dibuat oleh kliennya, Bharada E, dalam keadaan mendapatkan tekanan. Menurut Deolipa, dia dan Bharada E telah bersepakat untuk memberikan tanda khusus pada setiap surat yang ditulis. Kode itu menandakan keaslian surat.

"Surat kuasa atau surat apapun juga, kita sepakat harus ada tanggal dan jam di samping meterai. Kalau tidak ada itu berarti ada unsur paksaan," ungkap Deolipa di Apa Kabar Indonesia Pagi, Jumat (12/8/2022).

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi
Perluasan Wolbachia Jabar tunggu Hasil Ujungberung

Editorial



    sponsored links