Minyakita Langka di Bandung, Ini Penyebabnya!
- 3 Februari 2023 | 09:16:00 WIB
Disdagin Kota Bandung telah mendatangi distributor Minyakita di antaranya Indomarco, CV Bagus dan Panca
Disdagin Kota Bandung telah mendatangi distributor Minyakita di antaranya Indomarco, CV Bagus dan Panca
SOSOK wartawan sejati itu telah pergi. Memenuhi panggilan Illahi. Oce Permana (71) pernah berkiprah "Bandung Pos".
Jakarta, JuaraNews – Pencabutan Kuasa atas Deolipa dan Boerhanuddin dibenarkan polisi, namun Deolipa masih merasa sebagai pengacara Bharada E dan sebutkan jika kliennya, Bharada E, berada dalam tekanan.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio resmi mencabut Deolipa Yumara sebaga kuasa hukumnya. Hal ini pun dibenarkan oleh kepolisian, sebagaimana diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kendati telah menerima surat pencabutan tersebut, Deolipa masih merasa menjadi pengacara bagi tersangka, Bharada E. Menurutnya, pencabutan belum resmi secara hukum karena pengacara belum bertemu langsung dengan klien.
"Pencabutan kuasa yang benar menurut hukum adalah klien dan pengacara harus ketemu, sepanjang tidak bertemu berarti tidak ada kesepakatan," tambah dia sebagaimana diberitakan beberapa media massa.
Selain itu, mengenai surat pencabutan kuasa hukum yang ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumio atau Bharada E tertanggal 10 Agustus 2022 itu, Deolipa menemukan sejumlah keanehan. Surat itu, menurut Deolipa, bukan dalam bentuk tulisan tangan, melainkan diketik rapi. Padahal saat ini kliennya yang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J itu berada dalam tahanan. Pengacara yang kerap berbicara blak-blakan tersebut mengaku mendapat "kode" khusus dari kliennya.
Ia meyakini jika surat pencabutan kuasa hukum yang diterimanya itu dibuat oleh kliennya, Bharada E, dalam keadaan mendapatkan tekanan. Menurut Deolipa, dia dan Bharada E telah bersepakat untuk memberikan tanda khusus pada setiap surat yang ditulis. Kode itu menandakan keaslian surat.
"Surat kuasa atau surat apapun juga, kita sepakat harus ada tanggal dan jam di samping meterai. Kalau tidak ada itu berarti ada unsur paksaan," ungkap Deolipa di Apa Kabar Indonesia Pagi, Jumat (12/8/2022).
Aep
Kasus investasi bodong KSP Indosurya kembali diusut oleh Dittipidseksus Bareskrim Selengkapnya..
Ramadaniya atau teh Ninik serahkan bantuan Iqro dan Al Quran di Masjid Al Hikmah di Astana Anyar Kota Bandung. Selengkapnya..
LESBUMI Jabar menggelar pameran seni rupa bertajuk ‘Wathaniyah, Islamiyah dan Basyariah dalam Bingkai Perupa Muda Nusantara 1 Gedung Dakwah Selengkapnya..
ANGGOTA DPRD Jabar, Kusnadi meminta aparat kepolisian untuk menindak pelaku judi online dan togel. Selengkapnya..
Untuk mengetahui seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji 1444H/2023M, Komisi VIII DPR RI berangkat ke Arab Saudi pada Ahad kemarin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
Kasus investasi bodong KSP Indosurya kembali diusut oleh Dittipidseksus Bareskrim Polri
PPSDM Geominerba kerjasama dengan PT AMNT dalam menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledakan pada Tambang Terbuka