Lakoni Debut, Adzikry Dipuji Habis Pelatih Persib
- 29 Maret 2024 | 00:55:00 WIB
BOJA Hodak memuji permainan sejumlah pemain mudanya yang diturunkan saat menjamu Bhayangkara FC, Kamis (28/3/2024) malam.
BOJA Hodak memuji permainan sejumlah pemain mudanya yang diturunkan saat menjamu Bhayangkara FC, Kamis (28/3/2024) malam.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
Jakarta, JuaraNews – Pencabutan Kuasa atas Deolipa dan Boerhanuddin dibenarkan polisi, namun Deolipa masih merasa sebagai pengacara Bharada E dan sebutkan jika kliennya, Bharada E, berada dalam tekanan.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio resmi mencabut Deolipa Yumara sebaga kuasa hukumnya. Hal ini pun dibenarkan oleh kepolisian, sebagaimana diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kendati telah menerima surat pencabutan tersebut, Deolipa masih merasa menjadi pengacara bagi tersangka, Bharada E. Menurutnya, pencabutan belum resmi secara hukum karena pengacara belum bertemu langsung dengan klien.
"Pencabutan kuasa yang benar menurut hukum adalah klien dan pengacara harus ketemu, sepanjang tidak bertemu berarti tidak ada kesepakatan," tambah dia sebagaimana diberitakan beberapa media massa.
Selain itu, mengenai surat pencabutan kuasa hukum yang ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumio atau Bharada E tertanggal 10 Agustus 2022 itu, Deolipa menemukan sejumlah keanehan. Surat itu, menurut Deolipa, bukan dalam bentuk tulisan tangan, melainkan diketik rapi. Padahal saat ini kliennya yang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J itu berada dalam tahanan. Pengacara yang kerap berbicara blak-blakan tersebut mengaku mendapat "kode" khusus dari kliennya.
Ia meyakini jika surat pencabutan kuasa hukum yang diterimanya itu dibuat oleh kliennya, Bharada E, dalam keadaan mendapatkan tekanan. Menurut Deolipa, dia dan Bharada E telah bersepakat untuk memberikan tanda khusus pada setiap surat yang ditulis. Kode itu menandakan keaslian surat.
"Surat kuasa atau surat apapun juga, kita sepakat harus ada tanggal dan jam di samping meterai. Kalau tidak ada itu berarti ada unsur paksaan," ungkap Deolipa di Apa Kabar Indonesia Pagi, Jumat (12/8/2022).
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar. Selengkapnya..
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset Selengkapnya..
SEBANYAK 44 Anggota DPRD Jabar belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Selengkapnya..
Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi di 2024 Pemprov Selengkapnya..
PERLUASAN titik untuk program Wolbachia guna memutus penyebaran DBD di Jabar menunggu hasil yang didapatkan di Kelurahan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset daerah.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin naik bus jemputan pada hari pertama penerapan Friday Car Free di area Gedung Sate Bandung, Jumat (22/3/2024)