free hit counter code Penyidikan Kasus Dengan Terlapor Brigadir J Dihetikan. Polri: Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Penyidikan Kasus Dengan Terlapor Brigadir J Dihetikan. Polri: Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana
(Foto: iNews.id) Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi

Penyidikan Kasus Dengan Terlapor Brigadir J Dihetikan. Polri: Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana

  • Jumat, 12 Agustus 2022 | 23:52:00 WIB
  • 0 Komentar

JAKARTA, JuaraNews – Penyidikan kasus atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Istri Ferdy Sambo dihentikan oleh Polri. Penyidikan dihentikan karena kasus dengan terlapor Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu tidak ditemukan peristiwa pidana. Begitu juga dengan laporan percobaan pembunuhan dengan terlapor yang sama.

Pernyataan penghentian penyidikan kasus yang dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Polri itu dikemukakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

“Perkara ini kita hentikan penyelidikannya, kata Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers yang dilangsungkan di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).

Sebagaimana pemberitaan, Putri Candrawathi telah melaporkan peristiwa pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat. Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LPB/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Begitu juga dengan laporan lain terkait kasus yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J, yaitu percobaan pembunuhan. Seperti laporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi, laporan yang diakukan oleh Briptu Marthin Gabe ini pun menjadikan Brigadir J sebagai terlapor. Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, disebutkan bahwa korban dari peristiwa percobaan pembunuhan ini adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kasus ini terjadi di Jakarta, tanggal 8 Juli 2022 sekitar ekira pukul 17.00 WIB dengan lokasi di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan gelar perkara atas kedua kasus itu, Polri menilai kedua laporan yang dilayangkan oleh pelapor yang berdeda dengan terlapor Brigadir J itu dinyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi kepada awak media.

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Mitigasi Bencana Hidrometeorologi saat Mudik
Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi

Editorial



    sponsored links