Moncer saat Debut, Adzikry Janji Tampil Lebih Baik
- 29 Maret 2024 | 14:18:00 WIB
M Adzikry Fadillah bersyukur bisa mendapat kesempatan bermain dari Pelatih Bojan Hodak, kontra Bhayangkara, Kamis (28/3/2024) malam.
M Adzikry Fadillah bersyukur bisa mendapat kesempatan bermain dari Pelatih Bojan Hodak, kontra Bhayangkara, Kamis (28/3/2024) malam.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
JAKARTA, JuaraNews – Penyidikan kasus atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Istri Ferdy Sambo dihentikan oleh Polri. Penyidikan dihentikan karena kasus dengan terlapor Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu tidak ditemukan peristiwa pidana. Begitu juga dengan laporan percobaan pembunuhan dengan terlapor yang sama.
Pernyataan penghentian penyidikan kasus yang dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Polri itu dikemukakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
“Perkara ini kita hentikan penyelidikannya, kata Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers yang dilangsungkan di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).
Sebagaimana pemberitaan, Putri Candrawathi telah melaporkan peristiwa pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat. Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LPB/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Begitu juga dengan laporan lain terkait kasus yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J, yaitu percobaan pembunuhan. Seperti laporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi, laporan yang diakukan oleh Briptu Marthin Gabe ini pun menjadikan Brigadir J sebagai terlapor. Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, disebutkan bahwa korban dari peristiwa percobaan pembunuhan ini adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kasus ini terjadi di Jakarta, tanggal 8 Juli 2022 sekitar ekira pukul 17.00 WIB dengan lokasi di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan gelar perkara atas kedua kasus itu, Polri menilai kedua laporan yang dilayangkan oleh pelapor yang berdeda dengan terlapor Brigadir J itu dinyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi kepada awak media.
Aep
0 KomentarPemprov Jabar memitigasi bencana akibat cuaca ekstrim saat mudik Selengkapnya..
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar. Selengkapnya..
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset Selengkapnya..
SEBANYAK 44 Anggota DPRD Jabar belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Selengkapnya..
Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi di 2024 Pemprov Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Pemprov Jabar memitigasi bencana akibat cuaca ekstrim saat mudik Lebaran.
GERAKAN Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) mendesak KPK untuk memeriksa Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia