free hit counter code Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Penasihat Ahli Kapolri Mundur - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Penasihat Ahli Kapolri Mundur
    (Foto: https://lambeturah.co.id/) Fahmi Alamsyah Disebut Ikut Rancang 'Skenario' Kematian Brigadir J

    Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Penasihat Ahli Kapolri Mundur

    Jakarta, JuaraNews - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo menjadi tersangka terus bergulir. Langkah Kapolri dan jajarannya dalam menuntaskan kasus ini terblang cukup serius. Deretan tersangka pun terus bermunculan

    Beberapa minggu ini, Polri tengah disibukan dengan kasus yang luar biasa. Bagaimana tidak, kasus penembakan yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo itu menjadi tamparan keras bagi Polri. Semula, kasus itu disinyalir hanya melibatkan polisi kelas rendahan, namun ketika upaya penuntasan kasus terus menggelinding, tiga perwira tinggi Polri --termasuk Irjen Sambo-- membetot mereka ke dalam pusaran kasus.

    Setidaknya, hingga selasa (9/8/2022), tercatat sekitar 31 petugas Bhayangkara masuk ke dalam pusaran. Mereka diduga kuat terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir J itu. Saat ini mereka tengah menunggu proses pemeriksaan pelanggaran kode etik.

    Selain itu, dari 31 polisi yang diduga terlibat itu, kini sebanyak 11 anggota menjalani penahanan dalam patsus (tempat khusus). 11 anggota yang kini mendekan di patsus itu termasuk Ferdy Sambo terdiri dari dua orang perwira tinggi Polri dengan pangkat jenderal bintang 1, dua komisaris besar (kombes), tiga AKBP, dua komisaris polisi dan seorang AKP.

    “Saat ini dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana pemberitaan Breaking News TVOne, Selasa (9/8/2022) sore. "Kalau kemarin 25 polisi, saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga lakukan patsus kepada 11 personel Polri terdiri atas satu bintang dua, dua bintang satu, dua kombes, tiga AKBP, dua kompol dan seorang AKP,” papar Sigit.

    Lebih lanjut Sigit menegaskan selain pemeriksaan akibat pelanggaran kode etik, manakala ditemukan unsur tindak pidana, mereka akan diproses secara pidana seperti penetapan tersangka pada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

    Penasihat Ahli Kapolri Terlibat?
    Selain para petugas Bhayangkara itu, diduga kasus ini pun turut menyeret Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah. Fahmi yang direkrut sebagai Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik oleh Mantan Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis pada Januari 2020 itu diduga terlibat dalam skenario yang dirancangan Irjen Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J.

    Mengenai hal ini, Sigit menjelaskan bahwa Timsus sedang mendalami dugaan tersebut. Jika Fahmi terbukti terlibat di dalamnya, maka ia akan diproses berdasar hukum yang berlaku.

    "Jadi pertanyaan pertama (soal dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah-Red) tadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, kalau ditemukan nanti kita proses," tegas Kapolri kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

    Setelah namanya terseret dalam kasus penembakan ini, Fahmi Alamsyah melayangkan surat kepada Kapolri, Selasa (9/8/2022) sore kemarin. Surat itu merupakan surat pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik.

    "Ya saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan hari ini ke Kapolri, sore ini," kata Fahmi sebagaimana diberitakan detikcom, Selasa (9/8).

    Oleh: Aep Ahmad Senjaya / Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    34 Sanggar Musik Bambu Meriahkan Festival Sada Awi
    Bencana Sukabumi, Bey: Evakuasi Korban Prioritas
    Banjir hingga Longsor Terjang Kabupaten Sukabumi
    Saatori Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Ridho
    Beri Putusan Hakim yang Seadil-adilnya

    Editorial



      sponsored links