Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
- 19 Desember 2024 | 09:04:00 WIB
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
INDRAMAYU merupakan lumbung padi nasional dengan julukan Bumi Wiralodra dengan penghasil beras yang melimpah.
JuaraNews, Bandung - Dosen STIE Ekuitas yang dipecat Agus Mulyana membeberkan bukti permulaan berupa rekaman video yang berisi percakapan dirinya dengan Ketua Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar Banten (YKP BJB) Totong Setiawan. Rekaman disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pemecatan Agus Mulyana dari STIE Ekuitas, yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/6/2022).
Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin, SH. dalam persidangan langsung menyampaikan bukti video rekaman tersebut kepada majelis hakim. Kamaludin juga menyampaikan transkrip percakapan dalam video yang terdiri dari 19 file dan berdurasi 2 jam. Namun majelis hakim tak membuka video tersebut dan menyatakan akan membukanya sendiri. Hakim langsung menutup sidang dan akan melanjutkannya pada 7 Juli 2022.
Kepada wartawan Kamaludin mengatakan, saat ini sudah jelas dan terang benderang bahwa ada perintah dari Direksi Bank BJB terkait pemecatan Agus Mulyana dari dosen STIE Ekuitas.
Dikatakannya, Totong datang ke rumah Agus Mulyana pada 31 Januari 2022. Ia meminta Agus mundur dari jabatannya sebagai dosen STIE Ekuitas . Ia juga meminta surat pengunduran diri tanggalnya dimundurkan. Agus menolak permintaan Ketua dan Wakil Ketua YPK BJB tersebut.
Selanjutnya Totong mengatakan bahwa ia memecat Agus dari jabatan dosen STIE Ekuitas karena adanya permintaan dari Direksi Bank BJB. "Saya hanya menjalankan perintah dari Direksi Bank BJB," kata Totong seperti dikatakan melalui rekaman video tersebut. Dengan bukti video ini, katanya, jelas bahwa kasus ini bisa dilanjutkan dan patut digelar oleh Pengadilan Negeri. Iini jelas bukan perkara hubungan industrial," kata Kamal.
Ia menambahkan, bukti ini dimaksudkan untuk menguatkan eksepsi yang disampaikan kliennya tentang kasus yang digugatnya adalah perkara perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, katanya, sudah tepat jika persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung. "Bukan di Pengadilan Hubungan Industrial," katanya.
Sementara itu, Agus Mulyana sendiri seusai sidang mengatakan, setelah dirinya membaca berulang-ulang19 file bukti rekaman, dia melihat ada tekanan terhadap tergugat I untuk menyerahkan surat pemecatan.
"Walaupun dipercakapan dia mengatakan minta maaf dan mengatakan tidak layak untuk itu (pemecatan). Karena ada perintah jelas, namanya disebutkan, jabatannya pun disebutkan. Saya berharap di putusan sela bisa memberi putusan yang adil bahwa ini memang bukti-bukti perbuatan melawan hukum," katanya. (*)
Oleh: ude gunadi / ude
0 KomentarPEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Selengkapnya..
USAI mendapat penolakan dari warga sekitar, pembangunan hotel Fox di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan Selengkapnya..
BEY Machmudin bersama tiga menteri meluncurkan program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Selengkapnya..
DEPIDAR SOKSI Jabar menggelar Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) Tingkat Madya Batch Kedua Selengkapnya..
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin bangsa.
KONI Jabar mengapresiasi Raker KONI Kabupaten Cirebon yang membahas persiapan BK Porprov menuju Porprov Jabar pada 2026.