free hit counter code Komunitas Pohon Indonesia Sebut KHDPK Harapan Baru Bagi Pengelolaan Hutan di Jawa - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Komunitas Pohon Indonesia Sebut KHDPK Harapan Baru Bagi Pengelolaan Hutan di Jawa
Salah Satu hutan di Kawasan Bandung Utara

Komunitas Pohon Indonesia Sebut KHDPK Harapan Baru Bagi Pengelolaan Hutan di Jawa

 

JuaraNews, Bandung –  Aktivis lingkungan dan kehutanan Dadi Ardiwinata menilai ada yang keliru di kalangan yang menolak Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 287 tahun 2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus. Ketua Komunitas Pohon Indonesia (KPI) itu mengatakan surat keputusan ini malah dinilai sebagai kebijakan strategis untuk menjawab krisis ekologis, konflik dan ketimpangan gararian, dan kerugian ekonomi dalam pengelolaan hutan.

 

“Tidak benar itu ada pembagian tanah dalam format reforma agraria. Yang benar adalah pengelolaan hutan oleh masyarakat tidak bersama Perum Perhutani lagi, karena kewenangan Perhutani berkurang dengan adanya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini,” kata Dadi, diminta komentarnya tentang pro kontranya KHDPK, Kamis (26/5/2022).

 

Dadi menilai, selama ini Perhutani memegang monopoli pengelolaan hutan di Jawa. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mengelola 86 persen dari total hutan di Jawa, setara dengan 18 persen penguasaan daratan di Jawa yang luasnya 13, 2 juta hektar.

 

Wilayah kelola Perhutani seluas 2.433.024,7 hektar, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL) 642.075,5 hektar (26,40 %), Hutan Produksi (HP) 410.422,22 hektar (57,97 %), dan HUtan Produksi Terbatas (HPT) 380.527,0 hektar (15,64 %).

 

Melalui Kepmen LHK No. SK 287 Tahun 2022 ini, kata Dadi, Menteri LHK menetapkan KHDPK di Jawa seluas kurang lebih 1.103.941 hektar. Luas hutan itu terdiri dari Jawa Tengah seluas 202.988 hektar; ( Hutan Produksi 136.239 ha, Hutan Lindung  66.749 ha), Jawa Timur, seluas 502.032 hektar; (Hutan Produksi 286.744 ha, HUtan Lindung 215.288 ha), Jawa Barat seluas 338.944 hektar; (Hutan Produksi 63.427 ha, Hutan Lindung 175.527 ha), dan Banten, seluas 59.978 hektar;( Hutan Produksi  52.239 ha, Hutan Lindung 7.740 ha).

 

Dadi menilai, SK Menteri LHK ini memberi harapan baru, karena dengan pengurangan luas kawasan hutan yang dikelola Perhutani diharapkan dapat membawa implikasi positif bagi pembangunan sektor kehutanan dan keagrariaan nasional.

 

“Harapan itu di antaranya akan terjadinya koreksi mendasar atas manajeman usaha yang dijalankan Perhutani sehingga hanya berfokus pada pengelolaan kawasan hutan untuk tujuan produksi kayu sebagai kegiatan utamanya dan usaha lainya yang diperbolehkan peraturan perundangan,” kata Dadi.

 

Kerugian yang selalu dialami Perhutani, katanya, disebabkan karena manajemen kelola bisnis yang buruk dan berat, diharapkan bisa diperbaiki dengan penciutan kawasan hutan yang dikelolanya. Selama ini banyak tanah yang tidak produktif (dalam arti tidak dapat diakses secara ekonomi oleh Perhutani dikarenakan adanya perubahan status kawasan dari hutan produksi menjadi hutan lindung). Banyak tanah yang terlantar, tidak terkelolanya dengan baik, sehingga dana shring yang sangat minim masuk kas negara.

 

Kedua, adanya redistribusi penguasaan tanah dan kawasan hutan kepada pihak yang juga membutuhkan tanah. Dalam hal ini, skema perhutanan sosial dan penataan kawasan hutan dapat memungkinkan akses dan kontrol dari masyarakat dan badan usaha pro-ekonomi rakyat lainnya untuk menguasai dan mengelola tanah kawasan hutan yang sebelumnya dimonopoli Perhutani. Dengan tetap mengedepankan fungsi-fungsi ekologis dan pelestarian alam. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links