free hit counter code KPID Jabar Temukan Indikasi Pelanggaran Penyiaran - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    KPID Jabar Temukan Indikasi Pelanggaran Penyiaran
    Ketua KPID Jabar Adyana Slamet

    PILKADA 2024

    KPID Jabar Temukan Indikasi Pelanggaran Penyiaran

    • Selasa, 5 November 2024 | 15:16:00 WIB
    • 0 Komentar

     

     

    JuaraNews, Bandung-- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Persiapan Pengawasan Iklan Kampanye Pemilu’ FGD digelar di Aula KPID Jabar, Jalan Malabar, Kota Bandung, Selasa (5/10/2024).

     

    Hadir di acara tersebut, KPU Jabar, Bawaslu Jabar, Kesbangpol Jabar, PSSNI Jabar, ARSSLI, JRK Jabar, ATSDI, ARTAL, ATVLI, ATSVSI dan ATVNI.

     

    Ketua KIPD Jabar Adiyana Slamet mengatakan iklan kampanye atau pemberitaan penyiaran bergulirnnya sejak 10 November 2024. Sementara itu iklan di Media elektronik sampai 23 November 2024.

     

    KPID Jabar memastikan bahwa lembaga penyiaran menurut hasil riset pada masyarakat Jawa Barat masih memiliki durasi tinggi, baik televisi maupun radionya. Kurang lebih 3-4 jam tersegmented di generasi X.

     

    “Tentunya ini menjadi catatan dan kami mengundang Bawaslu dan KPU Jawa Barat beserta asosiasi dan kawan-kawan pers, untuk coba duduk bersama bahwa Pilkada ini jangan sampai tujuan lembaga penyiaran di Undang-undang 32 tahun 2002 mengenai memberikan informasi, edukasi, itu tercederai oleh kepentingan-kepentingan kelompok,” kata Adiyana.

     

    Menurutnya, berkaca pada Pilpres dan Pileg pada 14 Februari dan sebelumnya KPID Jabar mendapati 108 indikasi temuan pelanggaran, kurang lebih itu 32 sampai 36.

     

    "Kami tindak lanjuti kemudian kita rekomendasi ke KPI Pusat maupun langsung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” tandasnya.

     

    Adiyana menambahkan, lembaga penyiaran tegak pada regulasi, taat pada apa yang kemudian sudah disepakati, baik itu Undang-Undang 32, P3 SPS, surat edaran KPI dan surat bersama yang ditangani oleh KPI, Bawaslu, KPU, Dewan Pers.

     

    Semisal, salah satu TV dan radio itu mempunyai 10 spot serta pemilu boleh mengiklankan 10 spot di televisi dan di radio dengan durasi 30 detik.

     

    “Ini harus dipahami oleh kawan-kawan lembaga penyiaran. Dan yang paling rawan itu sebenarnya bukan pada iklan kampanye, tapi proporsionalitas pemberitaan. Ada skema program yang kemudian talentnya itu peserta pemilu misalkan, atau peserta pemilu lalu ada program yang kemudian bukan program politik, tapi kemudian diisi iklan politik,” tandas.

     

    Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Jabar, Hedi Ardila mengatakan iklan aturan sama aturannya sampai 23 November, kemudian kewenangan iklan pun berada di Bawaslu dan paslon 20 akun yang sudah terdaftar di Bawaslu Jabar.

     

    Hedi sepakat dengan adanya pengawasan iklan masa kampanye di pemilu mendatang. Hal itu untuk mengantisipasi adanya pelanggaran di Pilkada nanti.

     

    “Kenapa harus diawasi, memang harus diawasi, saya sepakat harus diawasi semuanya baik penyelenggara, KPU, Bawaslu termasuk juga KPID untuk mengantisipasi adanya pelanggaran,” tandas Hedi. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas
    Sekda Herman Kembali Ingatkan Netralitas ASN

    Editorial



      sponsored links