Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
- 21 November 2024 | 16:26:00 WIB
KADER Demokrat se Jawa Barat Ikut Sukseskan Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot Usungan Partai Demokrat.
KADER Demokrat se Jawa Barat Ikut Sukseskan Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot Usungan Partai Demokrat.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung-- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Persiapan Pengawasan Iklan Kampanye Pemilu’ FGD digelar di Aula KPID Jabar, Jalan Malabar, Kota Bandung, Selasa (5/10/2024).
Hadir di acara tersebut, KPU Jabar, Bawaslu Jabar, Kesbangpol Jabar, PSSNI Jabar, ARSSLI, JRK Jabar, ATSDI, ARTAL, ATVLI, ATSVSI dan ATVNI.
Ketua KIPD Jabar Adiyana Slamet mengatakan iklan kampanye atau pemberitaan penyiaran bergulirnnya sejak 10 November 2024. Sementara itu iklan di Media elektronik sampai 23 November 2024.
KPID Jabar memastikan bahwa lembaga penyiaran menurut hasil riset pada masyarakat Jawa Barat masih memiliki durasi tinggi, baik televisi maupun radionya. Kurang lebih 3-4 jam tersegmented di generasi X.
“Tentunya ini menjadi catatan dan kami mengundang Bawaslu dan KPU Jawa Barat beserta asosiasi dan kawan-kawan pers, untuk coba duduk bersama bahwa Pilkada ini jangan sampai tujuan lembaga penyiaran di Undang-undang 32 tahun 2002 mengenai memberikan informasi, edukasi, itu tercederai oleh kepentingan-kepentingan kelompok,” kata Adiyana.
Menurutnya, berkaca pada Pilpres dan Pileg pada 14 Februari dan sebelumnya KPID Jabar mendapati 108 indikasi temuan pelanggaran, kurang lebih itu 32 sampai 36.
"Kami tindak lanjuti kemudian kita rekomendasi ke KPI Pusat maupun langsung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” tandasnya.
Adiyana menambahkan, lembaga penyiaran tegak pada regulasi, taat pada apa yang kemudian sudah disepakati, baik itu Undang-Undang 32, P3 SPS, surat edaran KPI dan surat bersama yang ditangani oleh KPI, Bawaslu, KPU, Dewan Pers.
Semisal, salah satu TV dan radio itu mempunyai 10 spot serta pemilu boleh mengiklankan 10 spot di televisi dan di radio dengan durasi 30 detik.
“Ini harus dipahami oleh kawan-kawan lembaga penyiaran. Dan yang paling rawan itu sebenarnya bukan pada iklan kampanye, tapi proporsionalitas pemberitaan. Ada skema program yang kemudian talentnya itu peserta pemilu misalkan, atau peserta pemilu lalu ada program yang kemudian bukan program politik, tapi kemudian diisi iklan politik,” tandas.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Jabar, Hedi Ardila mengatakan iklan aturan sama aturannya sampai 23 November, kemudian kewenangan iklan pun berada di Bawaslu dan paslon 20 akun yang sudah terdaftar di Bawaslu Jabar.
Hedi sepakat dengan adanya pengawasan iklan masa kampanye di pemilu mendatang. Hal itu untuk mengantisipasi adanya pelanggaran di Pilkada nanti.
“Kenapa harus diawasi, memang harus diawasi, saya sepakat harus diawasi semuanya baik penyelenggara, KPU, Bawaslu termasuk juga KPID untuk mengantisipasi adanya pelanggaran,” tandas Hedi. (*)
ude
0 KomentarFMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
HERMAN Suryatman mengingatkan kembali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga Netralitas di Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).