free hit counter code MKD Mulai Sidang Kasus Arteria Dahlan, Kamaludin: Permintaan Maaf tak Hentikan Kasus Etika & Pidana - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    MKD Mulai Sidang Kasus Arteria Dahlan, Kamaludin: Permintaan Maaf tak Hentikan Kasus Etika & Pidana

    MKD Mulai Sidang Kasus Arteria Dahlan, Kamaludin: Permintaan Maaf tak Hentikan Kasus Etika & Pidana

     

    JuaraNews, Bandung —  Kasus penghinaan anggota DPR RI Arteria Dahlan terhadap suku bangsa Sunda kembali bergulir. Kasus ini kini ditangani Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

     

    Berbagai elemen Sunda diundang MKD untuk dimintai verifikasi dan klarifikasi terkait adanya pengaduan kasus penghinaan Arteria Dahlan terhadap suku bangsa Sunda.

     

    Yang diundang di antaranya  Cecep Burdansyah, Lodaya Puragabaya Indonesia, LBH Galuh Pakuan Pajajaran, Gerakan Pilihan Sunda, dan Poros Nusantara.  Mereka juga secara bersama mendapat panggilan MKD, yang diterima anggota lembaga tersebut yakni Sartono dari Fraksi Demokrat dan Imron Amin dari Fraksi Gerindra. Sidang tahapan awal berupa klarifikasi dan verifikasi, dinyatakan sebagai sidang tertutup.

     

    Dalam persidangan tersebut setiap pengadu diminta mengungkapkan aduannya terhadap Arteria Dahlan.  Mereka berpendapat Arteria Dahlan yang meminta dirinya diadukan kepada MKD, telah berbuat hal yang mengusik rasa SARA,  terutama menyakiti hati nurani dan marwah suku bangsa Sunda.

     

    Para pengadu juga serempak menjawab manakala anggota MKD, Imron Amin, bertanya apakah para pengadu dan masyarakat Sunda sudah menerima permohonan maaf Arteria. Mereka mengatakan, menilik pernyataan pers Arteria Dahlan yang dilakukannya di DPP PDIP, tidak pernah secara jelas mengakui kesalahan meski meminta maaf karena tidak ingin semua ini menjadi kegaduhan.

     

    Sementara itu LBH Galuh Pakuan Pajajaran Kamaludin, SH, mengatakan, pernyataan meminta maaf  Arteria Dahlan tidak menutup kasus etika dan pidana yang bersangkutan. Kamaludin menegaskan bahwa sidang MKD merupakan salah satu saluran untuk memutuskan kasus yang membuat marah “urang Sunda” yang berujung dinyatakannya Arteria Dahlan dinyatakan sebagai “Musuh Bangsa Sunda”.

     

    Selain akan membuat persoalan menjadi jelas, sidang MKD pun merupakan proses mencari keadilan dan kebenaran. Pernyataan Kamaludin itu dibenarkan oleh Ketua Gerakan Pilihan Sunda, Andri Perkasa Kantaprawira.

     

    Ketua Lodaya Puragabaya Indonesia, Nace Permana, salah satu pengadu, juga menyatakan siap untuk terus mengawal proses tersebut, termasuk kemungkinan membawa massa ke DPR RI bila perlu. “Pokoknya hanya satu kata: pecat dan pidanakan!” kata dia. 

     

    Sementara advokat Poros Nusantara Susane Febriyanti Kartalegawa,  menjelaskan bahwa laporan yang sama ke Polda Metro Jaya juga sudah pada tahap penyampaian pendapat ahli bahwa hak imunitas tidak bersifat mutlak. Hal itu dikatakan Susane manakala ditanya anggota MKD.

     

    Dalam siding, MKD mengatakan akan terus memproses kasus tersebut dengan hal paling dekat adalah menyampaikan hasil sidang tersebut kepada ke-17 anggota MKD lainnya. Untuk keperluan itu pula, menurut mereka, sidang yang berlangsung singkat itu direkam.  (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links