free hit counter code Booster jadi Syarat Mudik, Pemprov Jabar Tingkatkan Vaksinasi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Booster jadi Syarat Mudik, Pemprov Jabar Tingkatkan Vaksinasi
(net)

Booster jadi Syarat Mudik, Pemprov Jabar Tingkatkan Vaksinasi

JuaraNews, Bandung - Satgas Covid-19 Jabar akan meningkatkan pemberian vaksinasi penguat atau booster di berbagai daerah. 


Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait vaksin booster menjadi syarat untuk mudik


"Kita sedang meningkatkan vaksinasi, khususnya untuk booster karena salah satu arahan dari Bapak Presiden, yang mudik syaratnya harus sudah vaksin ketiga," kata Ridwan Kamil seusai menghadiri Acara Peluncuran subkanal detikjabar di Theme Park Trans Studio Bandung, Jalan Gatot Subroto Kota Bandung, Sabtu (26/3/2022).


Em pun mengimbau warga Jabar untuk mengikuti aturan pemerintah pusat agar bisa mudik dengan lancar, dan kekebalan tubuh pun meningkat.


"Tentu kita mengikuti arahan pemerintah pusat. Mudah-mudahan masyarakat mengikuti arahan Bapak Presiden dan pemerintah pusat agar semua dilancarkan," ungkap Gubernur.


"Jadi intinya mudik semua boleh, asal kita terlindungi melalui vaksin, khususnya vaksin ketiga," tambahnya.


Pemberian vaksin penguat atau dosis 3 ini juga dilakukan oleh Pemprov Jabar melalui vaksinasi massal berkolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, KPID Jabar, BPBD Jabar, dan HIPMI Jabar.


Kegiatan vaksinasi massal tersebut digelar di Kota Bandung dalam memeriahkan Hari Penyiaran Nasional ke-89. Vaksinasi yang direncanakan digelar selama 2 hari pada 26 dan 27 Maret 2022, dengan target 4.000 vaksin. (*)

jn

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links