free hit counter code Soal UMK, Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Tetap Gunakan PP 36 Sebagai Landasan Hukum - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Soal UMK, Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Tetap Gunakan PP 36 Sebagai Landasan Hukum
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Soal UMK, Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Tetap Gunakan PP 36 Sebagai Landasan Hukum

  • Rabu, 29 Desember 2021 | 13:18:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Hal itu Gubernur utarakan menanggapi pernyataan Serikat Buruh terkait kebijakan gubernur dalam menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jabar.



Menurut Ridwan Kamil Pemprov Jawa Barat  akan taat pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.



"Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini, dalam prosesnya Jawa Barat tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan," kata Ridwan Kamil usai menerima perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di Gedung Sate, Jalan Diponegoro,Kota Bandung, kemarin.



Ridwan Kamil menuturkan, dirinya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten. Jika tidak ada usulan perubahan, maka Gubernur tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.

 

"Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua seratus persen sesuai PP 36," kata Emil.

 

Oleh karena itu, Ridwan Kamil pun memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus diatas upah minimum dengan menggunakan Struktur Skala Upah yang besaran kenaikan dapat mempedomani sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas. 

 

"Tapi banyak orang yang tidak tahu bahwa peraturan PP 36 khususnya terkait Upah Minimum ini hanya untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, yang jumlahnya tidak lebih dari 5 persen dari total pekerja/buruh yang ada di Jawa Barat. Sementara yang 95 persennya atau yang di atas satu tahun bisa kita inovasikan," kata Emil.

 

"Jadi Jawa Barat kesimpulannya, untuk buruh yang baru masuk sesuai aturan PP 36 di Jawa Barat tidak melanggar aturan di atasnya. Tapi yang di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, ada kenaikan dari 3,27 persen sampai 5 persen. Surat dari Apindo sudah masuk juga mengatakan akan mengikuti upah bagi buruh-buruh yang lewat satu tahun," imbuhnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menyambut baik usulan Ridwan Kamil untuk memberikan kenaikan UMK kepada para pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. 

 

"Pak Gubernur pada prinsipnya tidak bisa merevisi SK tapi menawarkan inovasi berbentuk keputusan lain, yaitu mengenai struktur skala upah, khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun yang diatur melalui keputusan gubernur dengan pedoman _range_ kenaikan 3,7 sampai 5 persen. Kita tentu mengapresiasi itu," ucap Roy.

 

Roy pun mengaku akan menyampaikan dan mendiskusikan usulan tersebut dengan perwakilan serikat pekerja/buruh lainnya. Sambil menunggu mengenai redaksional aturan yang akan diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat.

 

"Dan kita akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah ini. Kita akan lihat redaksionalnya, kemudian sanksi apabila tidak dilaksanakan, kemudian mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan," ucapnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links