Kondisi Tim Baik, Borneo Siap Curi Poin di Bandung
- 21 November 2024 | 18:35:00 WIB
TIM Borneo FC dalam kondisi baik dan siap melakoni laga tandang menghadapi Persib pada Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024) malam.
TIM Borneo FC dalam kondisi baik dan siap melakoni laga tandang menghadapi Persib pada Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Pemprov Jabar terus mendorong penyerapan tenaga kerja dari kalangan disabilitas di instansi pemerintahan dan perusahaan swasta yang ada di Jabar.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pada acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Wagub Uu menuturkan, Pemprov Jabar mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang diamanatkan dalam UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres No 68/ 2020 tentang KND.
Menurutnya, dalam UU dan Perpres tersebut sudah diatur terkait hak kaum disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan daerah. Untuk itu, Pak Uu mengimbau bagi pengelola perusahaan agar segera mengimplementasikan aturan tersebut.
“Bagi perusahaan wajib sekian persen menerima karyawan disabilitas. Bukan hanya undang-undang, tetapi organisasi dunia pun memberikan warning harus memberikan peluang bekerja kepada disabilitas,” ujar Uu.
“Kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar yang belum menerima karyawan dari disabilitas, untuk membuka diri bagi mereka menerima karyawan, karena ini memang merupakan tuntutan undang-undang,” imbaunya.
Uu menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, termasuk juga kepada pemerintahan daerah, guna meninjau langsung penyerapan tenaga kerja dari kaum disabilitas.
“Saya juga nanti akan mengecek ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, apakah sudah menerima karyawan dan karyawati yang disabilitas. Termasuk juga kepada para bupati dan wali/kota,” tegas Uu.
“Dengan momentum Hari Disabilitas Internasional ini kami akan melaksanakan aksi-aksi tertentu untuk lebih memberikan perhatian lagi pada penyandang disabilitas,” tuturnya.
Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional setiap 3 Desember tersebut, Wagub menyerahkan penghargaan kepada Bupati Kuningan Acep Purnama sebagai pimpinan daerah yang telah merekrut disabilitas untuk menjadi pegawai di perangkat daerah Pemkab Kuningan
Penghargaan juga diberikan kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai pimpinan daerah yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung.
Selain itu, beberapa pihak swasta yang juga diberikan penghargaan atas kontribusi dalam peningkatan pemenuhan hak penyandang disabilitas, adalah PT PLN, RRI Pro 1 FM Bandung, IKA Unpad, Yayasan Nur Illahi Assani, Hear Me, HCP Roda Untuk Kemanusiaan, Human Initiative, serta Yayasan Biruku Indonesia.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jabar Norman Yulian mengatakan bahwa penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta masih jauh dari harapan. Masih banyak pengelola perusahaan yang belum memahami arahan dari UU No 8/2016.
Meski demikian, ia menilai UU No 8/2016 dan Perpres No 68/2020 sangat membantu memberikan pemahaman bagi pihak perusahaan untuk membuka peluang bekerja bagi penyandang disabilitas. Dia berharap Pemprov Jabar dapat menyosialisasikan peraturan tersebut sebagai langkah percepatan penyerapan tenaga kerja disabilitas.
“Dengan adanya KND ini menurut saya akan lebih mendorong pemahaman atau pengetahuan pihak swasta ataupun pemerintah untuk terus meningkatkan penerimaan tenaga kerja disabilitas,” sebut Norman.
“Dan itu memang menjadi tugas kita bersama dari Pemda Provinsk, organisasi disabilitas, beserta semua stakeholders untuk bisa sosialisasi,” katanya.
Norman mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 para penyandang disabilitas di Jabar tidak luput dari sentuhan bantuan Pemprov Jabar. Selain bantuan dalam bentuk sembako dan bantuan tunai, kata Norman, para penyandang disabilitas juga mendapatkan fasilitasi vaksinasi gratis, sehingga mobilitasnya dapat lebih fleksibel.
“Selama ini dalam menghadapi Covid-19, selain bantuan sembako, bantuan-bantuan keuangan juga untuk keluarga-keluarga yang tidak mampu, juga bantuan kegiatan seperti vaksinasi gratis itu sudah diserap oleh kawan-kawan disini, rata-rata hampir seluruh disabilitas di Jabar sudah divaksin,” ungkap Norman.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Jabar per tanggal 2 Desember 2021, tercatat jumlah sasaran vaksinasi penyandang disabilitas di Jabar sebanyak 60.824 orang. Adapun yang mendapatkan vaksinasi dosis kesatu sebanyak 62.440 orang, atau 102,66 persen melebihi target. Sedangkan jumlah yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua sebanyak 35.059 orang, atau 56,15% dari target. (*)
jn
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).