Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Ratusan buruh melakukan unjuk rasa depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (25/11/2021).
Aksi buruh tersebut menindaklanjuti keputusan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan PP 36/202.
Buruh menilai PP tersebut belum dapat diberlakukan karena UU Cipta Kerja (Ciptaker) masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum tahun 2022. Perhitungan upah tersebut didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
"Ia mencontohkan dalam penetapan UMP tahun 2022, banyak daerah yang tidak mengalami kenaikkan upah. Sebab, perhitungan penetapannya berdasarkan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Ciptaker," katanya.
"Kalau pun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09 persen," tandas Roy.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengawal sidang pembacaan putusan MK melalui aksi unjuk rasa di MK dan Gedung Sate serta beberapa daerah lainnya. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat dan sangat menentukan nasib kaum buruh kedepan, maka kaum buruh wajib mengawal sidang putusan tersebut di MK.
"Persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar, Muhamad Sidarta menambahkan, aksi unjuk rasa tersebut menjadi bentuk kegelisahan luar biasa bagi pekerja/buruh. Sehingga, menimbulkan gejolak dalam bentuk aksi unjuk rasa yang semakin massif diberbagai daerah di Indonesia untuk menyampaikan tuntutan.
"Batalkan UU Ciptaker dan tetapkan UMP tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021, tentang pengupahan," tegasnya. (*)
bas
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).