free hit counter code Anggap Kenaikan UMP tak Sesuai Peraturan, Buruh Demo di Depan Gedung Sate - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Anggap Kenaikan UMP tak Sesuai Peraturan, Buruh Demo di Depan Gedung Sate
    bas Ratusan buruh melakukan unjuk rasa depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (25/11/2021).

    Anggap Kenaikan UMP tak Sesuai Peraturan, Buruh Demo di Depan Gedung Sate

    • Kamis, 25 November 2021 | 17:00:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Ratusan buruh melakukan unjuk rasa depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (25/11/2021).


    Aksi buruh tersebut menindaklanjuti keputusan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan PP 36/202.


    Buruh menilai PP tersebut belum dapat diberlakukan karena UU Cipta Kerja (Ciptaker) masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).


    Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum tahun 2022. Perhitungan upah tersebut didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.


    "Ia mencontohkan dalam penetapan UMP tahun 2022, banyak daerah yang tidak mengalami kenaikkan upah. Sebab, perhitungan penetapannya berdasarkan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Ciptaker," katanya.


    "Kalau pun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09 persen," tandas Roy.


    Oleh sebab itu, pihaknya akan mengawal sidang pembacaan putusan MK melalui aksi unjuk rasa di MK dan Gedung Sate serta beberapa daerah lainnya. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat dan sangat menentukan nasib kaum buruh kedepan, maka kaum buruh wajib mengawal sidang putusan tersebut di MK.


    "Persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," ujarnya.


    Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar, Muhamad Sidarta menambahkan, aksi unjuk rasa tersebut menjadi bentuk kegelisahan luar biasa bagi pekerja/buruh. Sehingga, menimbulkan gejolak dalam bentuk aksi unjuk rasa yang semakin massif diberbagai daerah di Indonesia untuk menyampaikan tuntutan.


    "Batalkan UU Ciptaker dan tetapkan UMP tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021, tentang pengupahan," tegasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links