free hit counter code Anggap Kenaikan UMP tak Sesuai Peraturan, Buruh Demo di Depan Gedung Sate - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Anggap Kenaikan UMP tak Sesuai Peraturan, Buruh Demo di Depan Gedung Sate
bas Ratusan buruh melakukan unjuk rasa depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (25/11/2021).

Anggap Kenaikan UMP tak Sesuai Peraturan, Buruh Demo di Depan Gedung Sate

  • Kamis, 25 November 2021 | 17:00:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung - Ratusan buruh melakukan unjuk rasa depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (25/11/2021).


Aksi buruh tersebut menindaklanjuti keputusan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan PP 36/202.


Buruh menilai PP tersebut belum dapat diberlakukan karena UU Cipta Kerja (Ciptaker) masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).


Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum tahun 2022. Perhitungan upah tersebut didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.


"Ia mencontohkan dalam penetapan UMP tahun 2022, banyak daerah yang tidak mengalami kenaikkan upah. Sebab, perhitungan penetapannya berdasarkan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Ciptaker," katanya.


"Kalau pun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09 persen," tandas Roy.


Oleh sebab itu, pihaknya akan mengawal sidang pembacaan putusan MK melalui aksi unjuk rasa di MK dan Gedung Sate serta beberapa daerah lainnya. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat dan sangat menentukan nasib kaum buruh kedepan, maka kaum buruh wajib mengawal sidang putusan tersebut di MK.


"Persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," ujarnya.


Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar, Muhamad Sidarta menambahkan, aksi unjuk rasa tersebut menjadi bentuk kegelisahan luar biasa bagi pekerja/buruh. Sehingga, menimbulkan gejolak dalam bentuk aksi unjuk rasa yang semakin massif diberbagai daerah di Indonesia untuk menyampaikan tuntutan.


"Batalkan UU Ciptaker dan tetapkan UMP tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021, tentang pengupahan," tegasnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links