Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
- 23 November 2024 | 12:22:00 WIB
CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.
CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bekasi- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIES Mitra Karya Kota Bekasi dipimpin Presma Muhammad Fikri melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi Selatan. Mereka menyampaikan protes atas tindakan Disnaker Kota Bekasi yang selama ini dinilai lalai dalam melindungi hak-hak tenaga kerja (Tenaker) disabilitas atau penyandang cacat di Kota Bekasi, Rabu, (11/09/2024).
Pada aksi demonstrasi siang tadi Muhammad Fikry dan kawan-kawannya dalam orasinya selain menuding, mahasiswa juga membongkar bukti-bukti, adanya kinerja buruk oknum-oknum Disnaker Kota Bekasi. Karena dianggap lalai, contohnya Pengurus Disable Kota Bekasi pada saat ada undangan pelatihan dari Disnaker Provinsi Jawa Barat, tetapi diduga pihak Disnaker Kota Bekasi diduga kurang memfasilitasi, sebagaimana mestinya.
Sehingga oleh para mahasiswa tidakan tersebut, dianggap tidak menjalankan amanat U No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas bahwa pemerintah wajib memberikan kesempatan serta peluang yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak bekerja. Muhamad Fikry selaku Korlap Aksi pada orasinya menuding tindakan oknum Disnaker Kota Bekasi diatas pantas dikecam, tidak maksimal dalam mengimplementasikan UU. 8 Tahun 2016, Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2019 dan Perwal Kota Bekasi No. 58 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
"Penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja, namun masih banyak dari mereka yang sulit mencari pekerjaan yang layak karena hal ini disebabkan oleh tindakan oknum-oknum Disnaker Kota Bekasi yang kurang melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi tentang hak-hak Tenaker penyandang disabilitas,"ungkap Fikry.
Kepala Disnaker Kota Bekasi Zarkasih saat menerima para pendemo menyampaikan bahwa saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi sedang mengagendakan pertemuan dengan perwakilan perusahaan-perusahaan dan dia sepakat terkait hak-hak tenaker disabilitas, harus didukung dengan sepenuhnya.
Tetapi jawaban Kadisnaker Kota Bekasi disanggah oleh para mahasiswa, karena jawabannya berupa janji-janji yang normatif. Dan janji-janji normatif seperti itu, dulu pernah di sampaikan oleh Kepala Dinaker Kota Bekasi sebelumnya, tepatnya diucapkan pada tanggal (05 Oktober 2023) dan sampai pada tahun 2024 saat ini, belum pernah terealisasikan,.
"Dan hanya janji-janji kosong yang selalu di lontarkan oleh para pejabat Disnaker Kota Bekasi," kata Fikry kepada awak media dengan nada kesal.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh BEM STIES Mikar, tentang hak hak Tenaker penyandang disabilitas yaitu :
ude
0 KomentarDPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).