free hit counter code Disnaker Tak Lindungi Hak Kaum Disabilitas - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
    Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
    • 23 November 2024 | 12:22:00 WIB

    CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Disnaker Tak Lindungi Hak Kaum Disabilitas

    Demo BEM STIES Mikar

    Disnaker Tak Lindungi Hak Kaum Disabilitas

    • Rabu, 11 September 2024 | 18:24:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bekasi- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIES Mitra Karya Kota Bekasi dipimpin Presma Muhammad Fikri melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi Selatan. Mereka menyampaikan protes atas tindakan Disnaker Kota Bekasi yang selama ini dinilai lalai dalam melindungi hak-hak tenaga kerja (Tenaker) disabilitas atau penyandang cacat di Kota Bekasi, Rabu, (11/09/2024).

     

    Pada aksi demonstrasi siang tadi Muhammad Fikry dan kawan-kawannya dalam orasinya selain menuding, mahasiswa juga membongkar bukti-bukti, adanya kinerja buruk oknum-oknum Disnaker Kota Bekasi. Karena dianggap lalai, contohnya Pengurus Disable Kota Bekasi pada saat ada undangan pelatihan dari Disnaker Provinsi Jawa Barat, tetapi diduga pihak Disnaker Kota Bekasi diduga kurang memfasilitasi, sebagaimana mestinya.

     

    Sehingga oleh para mahasiswa tidakan tersebut, dianggap tidak menjalankan amanat U No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas bahwa pemerintah wajib memberikan kesempatan serta peluang yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak bekerja. Muhamad Fikry selaku Korlap Aksi pada orasinya menuding tindakan oknum Disnaker Kota Bekasi diatas pantas dikecam, tidak maksimal dalam mengimplementasikan UU. 8 Tahun 2016, Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2019 dan Perwal Kota Bekasi No. 58 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

     

    "Penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja, namun masih banyak dari mereka yang sulit mencari pekerjaan yang layak karena hal ini disebabkan oleh tindakan oknum-oknum Disnaker Kota Bekasi yang kurang melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi tentang hak-hak Tenaker penyandang disabilitas,"ungkap Fikry.

     

    Kepala Disnaker Kota Bekasi Zarkasih saat menerima para pendemo menyampaikan bahwa saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi sedang mengagendakan pertemuan dengan perwakilan perusahaan-perusahaan dan dia sepakat terkait hak-hak tenaker disabilitas, harus didukung dengan sepenuhnya.

     

    Tetapi jawaban Kadisnaker Kota Bekasi  disanggah oleh para mahasiswa, karena jawabannya berupa janji-janji yang normatif. Dan janji-janji normatif seperti itu, dulu pernah di sampaikan oleh Kepala Dinaker Kota Bekasi sebelumnya, tepatnya diucapkan pada tanggal (05 Oktober 2023) dan sampai pada tahun 2024 saat ini, belum pernah terealisasikan,.

     

    "Dan hanya janji-janji kosong yang selalu di lontarkan oleh para pejabat Disnaker Kota Bekasi," kata Fikry kepada awak media dengan nada kesal.

     

    Adapun tuntutan yang disampaikan oleh BEM STIES Mikar, tentang hak hak Tenaker penyandang disabilitas yaitu :

     

    1. Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk merealisasikan PERWAL No. 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi.
    2.  Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk melakukan sosialiasi kepada Perusahaan-perusahaan untuk memberikan bekerja bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana amanat UU No. 8 Tahun 2016 dan PERDA Kota Bekasi No. 16 Tahun 2019.
    3. Mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu merealisasikan amanat Undang-Undang pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas. (pra/*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links