free hit counter code Hari Guru Nasional, Kesejahteraan Tenaga Pendidik Masih Jadi Sorotan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Hari Guru Nasional, Kesejahteraan Tenaga Pendidik Masih Jadi Sorotan
    Ilustrasi

    Hari Guru Nasional, Kesejahteraan Tenaga Pendidik Masih Jadi Sorotan

    • Kamis, 25 November 2021 | 12:23:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Setiap 25 November di peringati sebagai Hari Guru Nasional, persoalan kesejahteraan tenaga pendidik honorer dalam dunia pendidikan masih menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya dari gerakan Gerakan Mahasiswa Pasundan.


    Kepala Departemen Pendidikan Gerakan Mahasiswa Pasundan Yogi Yoga Swara mengatakan, guru merupakan salah satu sumber daya manusia yang penting dan sangat berpengaruh terhadap mutu pendidikan.


    Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tapa didukung oleh guru yang sejahtera.


    "Guru dituntut untuk memiliki kinerja yang tinggi untuk meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia, terutama para generasi mudanya. Guru adalah pokok vital yang ada di dalam pendidikan, seringkali kita menemukan kehidupan guru di negeri ini masih sangat kurang layak," kata saat di hubungi wartawan, Kamis (25/11/2021).

     

    Dia mengungkapkan, nasib para guru di negeri ini masih banyak yang memprihatinkan. Contohnya guru-guru swasta yang gajinya masih di bawah kata standar, hanya berkisaran Rp300.000 perbulan. Gaji tersebut, akhirnya berdampak buru bagi kualitas pendidikan.


    "Lalu di mana peran pemerintah dalam menjamin kesejahteraan para pendidik? Bukankah Undang-undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 meyatakan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum dan kesejahteraan sosial. Namun, nampaknya, pemerintah baik pusat maupun daerah belum hadir dalam melaksanakan amanat Undang-undang untuk guru honorer," ungkapnya.


    Yoga menyebut bahwa angin segar sempat terhembus dari pemerintah pusat, saat itu Presiden Jokowi sempat heran dengan gaji guru honorer. Berarti pucuk pimpinan pengayom guru telah mendengar keluh kesah pahlawan yang sangat berjasa ini.


    "Dengan demikian, kemungkinan besar pemerintah akan segera memberikan upaya nyata agar tidak terjadi lagi gap antara guru abdi negara dengan guru kontrak negara," tuturnya.


    Bukan hanya itu, Yoga juga menyoroti, kabar baik muncul dari program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan yang intinya guru PPPK akan mempunyai gaji yang setara dengan rekan-rekannya di PNS, hanya saja mereka tidak menerima pensiun.


    "Menyoal hal tersebut dirasa menjadi bagian kebijakan yang tidak sepenuhnya memihak dan memenuhi kebutuhan para guru di Indonesia. Skema PPPK telah dianggap memberikan ketidakpastian kehidupan bagi guru," paparnya.


    Menurut Yoga, pemerintah perlu memastikan ke depannya bahwa tindakan pemberhentian terhadap guru yang berstatus PPPK harus dilandaskan dengan pertimbangan kinerja dan profesionalitas bukan semata-mata akan kepentingan politis.


    "Harapan saya di Hari Guru 2021 ini Jika skema PPPK pada guru ini terus diterapkan, maka perlunya peran aktif dan kontrol penuh dari pihak pemerintah agar pos formasi guru yang berstatus PPPK ini tidak disalahgunakan," ucapnya.


    "Jika pemerintah memiliki fokus tujuan utama untuk mengembangkan kualitas pendidikan dan kesejahteran guru di Indonesia, maka pemerintah sebaiknya mengambil langkah yang dominan terkait kebijakan dengan ukuran yang tepat dan fokus pada kesejahteraan dan kompetensi guru di Indonesia," tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links