free hit counter code Gubernur: Pengusulan Mochtar Kusumaatmadja Pahlawan Nasional Terus Berproses - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Gubernur: Pengusulan Mochtar Kusumaatmadja Pahlawan Nasional Terus Berproses
    net Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    Gubernur: Pengusulan Mochtar Kusumaatmadja Pahlawan Nasional Terus Berproses

    • Rabu, 10 November 2021 | 13:30:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pengusulan almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional terus berproses dan berprogres.


    Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat terus menggalang dukungan dari publik termasuk para sesepuh daerah untuk ikut menyukseskan usulan ini dan Mochtar Kusumaatdja disetujui Pemerintah Pusat sebagai pahlawan nasional.

     

    "Pemda Provinsi Jawa Barat sedang memperjuangkan pengusulan pahlawan nasional untuk almarhum Profesor Mochtar Kusumaatmadja," ujar Ridwan Kamil ditemui usai tabur bunga Peringatan Hari Pahlawan Nasional di TMP Cikutra, Kota Bandung, Rabu (10/11/2021).

     

    Menurut Emil, tokoh yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman tahun 1974 - 1978 dan Menteri Luar Negeri 1978 - 1988 ini memiliki jasa besar kepada bangsa Indonesia khususnya dalam konsep kenusantaraan. Mochtar diketahui melanjutkan perjuangan Ir H Djuanda terkait kenusantaraan ini yang akhirnya disetujui oleh dunia.

     

    "Seperti kita tahu konsep nusantara dicetuskan oleh Ir H Djuanda tapi disetujuinya oleh dunia atas perjuangan Mochtar," ujar Emil.

     

    Selain pernah menjabat sebagai menteri, tokoh kelahiran 17 Februari 1929 ini juga seorang akademisi dan diplomat. Ia juga merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung.

     

    "Beliau besar dan berkiprah banyak di Jabar dan Indonesia," ucap Emil.

     

    Usulan Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional juga telah mendapat dukungan penuh dari para budayawan dan tokoh masyarakat.

     

    "Semua mendukung, para budayawan dan tokoh masyarakat juga sangat luar biasa terhadap pengusulan nama pahlawan nasional ini," kata Emil.

     

    Ia mengatakan, dalam momentum hari pahlawan ini sudah selayaknya seluruh masyarakat menghargai para pahlawan yang berjasa terhadap bangsa dan negara, tak terkecuali Mochtar Kusumaatmadja.

     

    "Dalam momentum ini sudah selayaknya kita semua menghargai pahlawan Jabar yang luar biasa ini," ujarnya.

     

    Emil melanjutkan, apabila usulan tersebut disetujui oleh pemerintah pusat, rencananya nama Mochtar Kusumaatmadja akan diabadikan pada nama jalan di Kota Bandung.

     

    "Ada kemungkinan namanya akan kita abadikan di sebuah jalan di Ibu Kota Jabar, teknisnya nanti sedang kita atur," tuturnya.

     

    Mochtar Kusumaatmadja meninggal tanggal 6 Juni 2021 pada usia 92 tahun dan dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta.

     

    Pengusulan Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional pertama berkembang Juni 2021 setelah Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menggelar preseminar berbagai perguruan tinggi di Indonesia, kantor Sekretariat Negara, dan media massa. Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat bersama tim pengusul telah bertemu dengan keluarga almarhum Mochtar Kusumaatmadja di Jakarta dan mendapat persetujuan.

     

    Para sesepuh Jabar _concern_ dengan fakta bahwa hingga ini sudah ada 13 nama tokoh Jabar dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Sudah 10 tahun tidak ada pahlawan nasional berasal dari Jawa Barat. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links