free hit counter code Memalukan! KSP Moeldoko Diduga akan Selenggarakan HUT Atasnamakan Partai Demokrat di Banten - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Memalukan! KSP Moeldoko Diduga akan Selenggarakan HUT Atasnamakan Partai Demokrat di Banten
    istimewa Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra

    Memalukan! KSP Moeldoko Diduga akan Selenggarakan HUT Atasnamakan Partai Demokrat di Banten

    • Jumat, 10 September 2021 | 15:17:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Beberapa hari terakhir beredar surat undangan untuk menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Partai Demokrat di Hotel JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada hari Jum’at malam, 10 September 2021.


    Undangan yang mengatasnamakan pendiri Partai Demokrat dengan Ketua Panitia Djoko Setyo Widodo juga mencantumkan rangkaian acara yang akan diisi dengan sambutan Moeldoko dan Penitipan Partai Demokrat oleh Prof. S. Budhisantoso kepada Moeldoko.


    Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan HUT tersebut merupakan Ilegal.


    “Hal ini sungguh memalukan, gerombolan KSP Moeldoko yang diduga akan menyelenggarakan acara HUT illegal di Banten, masih saja berani mengatasnamakan Partai Demokrat," kata dalam keterangan nya, Jum'at (10/9/2021).


    Herzaky menambahkan bahwa modus mencatut nama senior dan pendiri partai masih saja mereka lakukan. Berita undangan ini justru diketahui DPP Partai Demokrat dari pihak Prof. Budi (Mantan Ketua Umum Partai Demokrat) yang merasa tidak nyaman karena namanya dicatut oleh mereka yang tidak bertanggungjawab.


    “Justru pada acara puncak Dua Dekade Partai Demokrat 9 September malam tadi, Ketua Umum AHY telah memberikan Penghargaan ‘Pejuang Demokrat’ kepada 35 sesepuh dan senior Partai yang selama ini konsisten berjuang menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai, di antaranya Prof. Subur Budhisantoso, Amir Syamsuddin, E.E Mangindaan, Wayan Sugiana, dan Denny Sultani Hasan,” jelasnya.


    Menurut Herzaky, sikap memalukan dan tidak beretika ini terus menerus dipertontonkan pihak KSP Moeldoko. Terbukti saat mereka memasukkan gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, di mana tertera dalam gugatannya status pekerjaan sehari-hari Moeldoko adalah sebagai Ketua Umum Demokrat, bukan sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).


    “Seharusnya Moeldoko malu kepada Presiden Jokowi dan Rakyat Indonesia, dia tidak mengakui pekerjaan sebenarnya walaupun faktanya Negara telah menggaji dirinya sebagai KSP 7 tahun terakhir,” tutupnya.


    Upaya “Begal Politik” juga disinggung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dalam sambutannya saat Puncak Acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta Nasional, (9/9).


    “Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Pasca keputusan Kememkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi tadi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,” ungkap AHY.


    AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala Bukti Juridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh Kader dan para Pejuang Demokrasi untuk tetap waspada dan menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya Keadilan, Hukum, dan Demokrasi di Negeri ini. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links