Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
- 19 Desember 2024 | 09:04:00 WIB
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
INDRAMAYU merupakan lumbung padi nasional dengan julukan Bumi Wiralodra dengan penghasil beras yang melimpah.
Juaranews, Bandung - Menjadi tenaga teknis pertambangan yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib bagi setiap perusahaan pemegang IUP eksplorasi, IUP eksplorasi, IUP operasi produksi, dan IUPK operasi produksi.
PT Saptaindra Sejati sebagai perusahaan pemegang IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) terus berkomitmen dalam mengembangkan kompetensi para karyawannya.
Bekerja sama dengan PPSDM Geominerba, kali keenam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pemenuhan dan uji kompetensi bagi pengawas operasional pertama (POP) pada pertambangan.
“Meski dilakukan secara online, diharapkan para peserta dapat tetap fokus dan semangat mengikuti diklat. Karena belajar merupakan proses yang tidak akan berhenti," ujar Division Head People Development PT Saptaindra Sejati Agus S. Rahardjo saat membuka diklat, Senin (26/7/2021), melalui video conference.
Lebih lanjut lagi Agus menyampaikan tanggung jawab PT SIS dalam mengembangkan kompetensi karyawannya, dengan terus mengikutsertakan para karyawan dalam pelatihan-pelatihan, karena karyawan yang unggul tentunya akan berkontribusi positif bagi daya saing perusahaan.
Sebanyak 18 orang peserta yang merupakan karyawan PT SIS mengikuti diklat selama 5 hari (26-30 Juli 2021) dengan 8 unit kompetensi yang harus dikuasi seperti: Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan Inspeksi, Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan.
Selanjutmta Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan, Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan, Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana, dan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya. (*)
Oleh: JuaraNews / jn
0 KomentarPEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Selengkapnya..
USAI mendapat penolakan dari warga sekitar, pembangunan hotel Fox di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan Selengkapnya..
BEY Machmudin bersama tiga menteri meluncurkan program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Selengkapnya..
DEPIDAR SOKSI Jabar menggelar Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) Tingkat Madya Batch Kedua Selengkapnya..
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin bangsa.
KONI Jabar mengapresiasi Raker KONI Kabupaten Cirebon yang membahas persiapan BK Porprov menuju Porprov Jabar pada 2026.