Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel
- 19 Maret 2024 | 16:08:00 WIB
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
JuaraNews, Bandung - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menungukapkan, bahan bangunan asbes berbahaya bagi kesehatan. Asbes bisa menyebabkan penyakit Asbestosis yang menyerang paru-paru.
Bahkan organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO) menyatakan semua jenis asbes sebagai bahan karsinogenik penyebab kanker.
Atas hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun menuangkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2018 tentang Bahan Bangunan.
Dalam pasal 77 dijelaskan, bahan bangunan harus aman bagi kesehatan. Pengguna bangunan gedung tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan serta penggunaannya dapat menunjang pelestarian lingkungan.
Bahan bangunan harus memenuhi kriteria, tidak mengandung bahan berbahaya/beracun bagi kesehatan pengguna bangunan gedung.
Tidak menimbulkan efek silau bagi pengguna, masyarakat dan lingkungan sekitarnya, tidak menimbulkan efek peningkatan temperature, sesuai dengan prinsip konservasi, dan ramah lingkungan.
“Kita sadar bahwa asbes masih menjadi bahan bangunan pilihan yang murah. Namun, dijangka yang panjang asbestosis akan menimbulkan gejala,” tutur Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada acara Workshop Bahaya Asbes, Rabu (23/6/2021).
Ia mengatakan, masyarakat tentu tidak ingin terganggu kesehatannya. Untuk itu juga perlu sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat bahaya asbes bagi kesehatan.
“Kita lakukan sosialiasasi tentang bahaya asbes bagi kesehatan. Selain itu, menyediakan bahan bangunan yang ramah lingkungan dan harga terjankau oleh masyakrakat,” tuturnya via zoom meeting yang diselenggarakan oleh Indonesia Ban Asbestos Network (INA BAN).
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga mengatakan, Kota Bandung satu-satunya di Indonesia yang mengeluarkan aturan daerah bahaya penggunaan bahan bangunan asbes.
“Alhamdulilah akhirnya dapat tersealiasasi (Perda). Ini satu-satunya di Indoensia yang secara eksplisit (tegas) menyebutkan asbes sebagai bagian yang bahaya dilarang penggunaannya,” katanya.
Meski masyarakat masih menggunakan asbes, ia yakin dengan sosialisasi, penggunaan asbes akan berkurang mengingat bahaya bagi kesehatan manusia.
“Ini luar biasa bagi Kota Bandung, tentunya ini bagian upaya seluruh dunia untuk menghilangkan penggunaan asbes,” tegas Awangga.(*)
bas
0 KomentarPERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Selengkapnya..
PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif Tinjau lokasi bencana Longsor bersama Camat Cisarua Taufik Firmansyah dan Kepala Desa Kertawangi Yanto Bin Selengkapnya..
TEKNOLOGI wolbachia terbukti aman untuk manusia, hewan dan lingkungan. Sehingga bisa menjadi salah satu upaya mencegah Selengkapnya..
KETUA Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin menyangakan dan mengutuk atas pembongkaran rantai gembok aset eks Selengkapnya..
SATU bangunan berupa bengkel tertimpa dan terbawa longsor di Desa Kertawangi. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ALKISAH ada seekor rusa yang sedang hamil dia mengalami sakit karena akan melahirkan.
KETUA Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin menyangakan dan mengutuk atas pembongkaran rantai gembok aset eks Cipaganti.
KETUA Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin menyangakan dan mengutuk atas pembongkaran rantai gembok aset eks Cipaganti.