free hit counter code PABPDSI Harus jadi Jembatan antara BPD dengan Kepala Desa - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    PABPDSI  Harus jadi Jembatan antara BPD dengan Kepala Desa
    (humas pemprov jabar) Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat Pengukuhan PABPDSI Kabupaten Karawang periode 2021-2027, di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Sabtu (29/5/2021).

    PABPDSI Harus jadi Jembatan antara BPD dengan Kepala Desa

    JuaraNews, Karawang – Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menilai kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang berjalan baik.

     

    Menurutnya, pengukuhan Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karawang, dapat mendongkrak kemajuan dan mempercepat tercapainya visi misi BPD Kabupaten Karawang.

     

    Hal tersebut disampaikannya pada acara Pengukuhan PABPDSI Kabupaten Karawang periode 2021-2027 di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Sabtu (29/5/2021).

     

    “Sebenarnya BPD di Karawang ini sangat luar biasa, dengan adanya organisasi persatuan anggota BPD se-Jawa Barat termasuk di Karawang ini adalah salah satu kemajuan BPD sebagai alat untuk memperjuangkan kemajuan BPD itu sendiri,” kata Uu.

     

    Uu menjelaskan, PABPDSI  harus dapat menjadi jembatan antara BPD dengan para kepala desa. Sebab fungsi organisasi ini yakni menjalin keharmonisan antara BPD dan kepala desa.

     

    “Kalau ada anggota BPD yang kurang baik dengan kepala desa, maka pimpinan BPD harus turun. Kalau ada pimpinan BPD yang kurang harmonis dengan kepala desa, maka pengurus PABPDSI harus turun,” jelas Uu.

     

    “Salah satu fungsi daripada organisasi ini adalah untuk menjalinkan keharmonisan antara BPD dan kepala desa,” imbuhnya.

     

    Uu berpesan kepada para Pengurus Daerah PABPDSI  Karawang yang baru saja dikukuhkan, agar dapat memperkuat komunikasi yang sempurna dengan seluruh anggota BPD dan juga dengan pihak pemerintahan desa, sehingga kesamaan visi misi dapat terwujud tanpa adanya tumpang tindih tanggung jawab satu sama lain.

     

    “Pesan saya, para pengurus harus mampu berkomunikasi dengan seluruh anggota BPD di Kabupaten Karawang, karena kalau tidak mampu berkomunikasi maka tidak akan tahu apa yang menjadi harapan anggota BPD dan apa yang menjadi program BPD itu sendiri,” kata Uu.

     

    “Yang dimaksud dengan komunikasi sempurna adalah program dari pemimpin masuk ke tingkat masyarakat atau ke anggota, serta keinginan para anggota bisa sampai ke pimpinan itu sendiri,” tutupnya. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links