free hit counter code Seorang Perempuan Nekat Selundupkan Sabu Dalam Sol Sepatu - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Seorang Perempuan Nekat Selundupkan Sabu Dalam Sol Sepatu
    Ilustrasi

    Seorang Perempuan Nekat Selundupkan Sabu Dalam Sol Sepatu

     

    JuaraNews, Bandung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Jelekong Bandung kembali menggagalkan penyelundupan sabu di dalam sol sepatu.


    Kasus itu terungkap saat perempuan yaitu VP datang membawa bungkusan ke Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.


    Salah satu dari isi bungkusan tersebut sepatu dan saat dilakukan penggeledahan diketahui bahwa di dalam sepatu tersebut berisi sabu sebanyak 25 paket. Kemudian dari hasil pemeriksaan, barang tersebut akan dikirimkan ke salah satu narapidana berinisial HN.


    Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi mengatakan, berdasarkan hasil tes memang positif berupa narkotika golongan satu. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait sumber sabu tersebut.


    Dadang juga mengaku sudah melakukan interogasi kepada warga binaan dan pengantar barang haram tersebut.


    “Sementara yang membawanya kita amankan dulu. Kalau keterangannya (pengantar) dia tahu, artinya dari warga binaan ini telepon ke dia, minta tolong diantarin ada paket sepatu terus isinya sabu. Sementara hasil introgasi kita itu, ini perlu diinterogasi lagi, perlu di konfrontasi dengan si warga binaannya,” kata Dadang, Minggu (18/4/2021).


    Dia mengungkapkan bahwa perempuan pengantar ini merupakan pacar dari warga binaan yang telah dikenal melalui media sosial.


    “Statusnya (perempuan pengantar) hanya kenal di media sosial, terus katanya berdasarkan pengakuan mereka berdua ini, mereka pacaran, tapi ketemunya baru dua bulan kebelakang, perlu pendalaman juga. Kalau benar (terlibat) kita kenakan pasal 114, ancamannya di atas lima tahun,” ungkapnya.


    Sementara untuk barang bukti, Sat Narkoba Polresta Bandung mengamankan barang bukti berupa sabu, pembungkus sabu, sepatu dan handphone. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Puluhan Warga Luka Akibat Puting Beliung
    Jalur Haurpugur - Cicalengka Sudah Bisa Dilalui KA
    Bunda Literasi Jawa Barat Buka Pameran Buku Internasional Big Bad Wolf Books
    5 Danau Pengendali Banjir Bakal Dibangun di Kabupaten Bandung
    Firman B Sumantri Dilantik Sebagai Ketua Depidar SOKSI Kabupaten Bandung

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi