free hit counter code Pemkot Bandung Usulkan Penerimaan 4.400 ASN, Guru PPPK Palingan Banyak - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemkot Bandung Usulkan Penerimaan 4.400 ASN, Guru PPPK Palingan Banyak
    (Humas Pemkot Bandung) Kepala BKPP Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa

    Pemkot Bandung Usulkan Penerimaan 4.400 ASN, Guru PPPK Palingan Banyak

     

     

    JuaraNews, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengusulkan penerimaan sekitar 4.400 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021.

     

    Dari jumlah tersebut, sekitar 3.400 merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kebanyakan tenaga guru atau pendidik.

     

    Hal itu diungkapkan Kepala BKPP Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa saat program Bandung Menjawab di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Selasa (9/3/2021).

     

    Menurut Adi, jumlah tersebut masih merupakan usulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), dan masih menunggu persetujuan.

     

    "Dari 4.400 sekian, itu 3.400annya PPPK yang kebanyakan untuk tenaga guru. Dari pusat memang ada program besar 1 juta guru. Jadi bagaimana Pemerintah memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar dalam pendidikan," katanya.

     

    Adi mengaku masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat karena hal ini berlangsung secara nasional dan memperhatikan kebutuhannya.

     

    "Jadi kita mengusulkan itu ada yang namanya Analisis Beban Kerja (ABK) yang harus sesuai dengan evidence kebutuhan, angkanya kita hitung. Kemungkinan dari pusat, Rakor kemarin akhir Maret baru bisa dipastikan jumlahnya," katanya.

     

    Adi mengatakan, sejak lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen PNS dan PP tentang manajemen PPPK, ada proses seleksi dan kualifikasi yang sama, siapa pun yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti seleksi tersebut.

     

    "Jadi siapa pun nanti baik yang honorer, umum atau baru, itu terbuka kesempatannya untuk ikut seleksi," ucapnya.

     

    "Tapi ada perbedaan dalam persyaratan, kalau CPNS dibatasi usia maksimal 35 tahun dalam PP. Sedangkan PPPK sebelum satu tahun pensiun masih bisa. Misalnya bisa merekrut guru madya karena butuh gurunya lebih senior, itu bisa," lanjutnya.

     

    "Untuk formasi gurunya itu, seperti guru agama, guru kelas, dan lain sebagainya,, detail persyaratannya nanti kita akan umumkan kembali," katanya.

     

    Selain itu, Adi juga menyampaikan, penilaian bagi para pejabat struktural, ada kompetensi yang yang harus dikuasai di antaranya teknis, manajerial, dan sosial kultural untuk setiap jenjang struktural yang harus dimiliki.

     

    "Setiap jenjang struktural ada standarnya. Termasuk juga dari sisi yang lainnya dari potensi, intelektual, kematangan emosi, dan lain sebagainya," katanya.

     

    "Itulah yang kita lakukan dengan namanya assessment center, termasuk uji kompetensi dan sebagainya. Jadi mereka yang duduk ke level pimpinan itu secara aturan memang harus memenuhi kompetensi itu," ucapnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024
    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK
    Pasangan HD akan Tumbuhkan Ruang Industri Kreatif
    Perkuat Sinergi Kaum Z Demokrat Jalin Influencer

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi