Moncer saat Debut, Adzikry Janji Tampil Lebih Baik
- 29 Maret 2024 | 14:18:00 WIB
M Adzikry Fadillah bersyukur bisa mendapat kesempatan bermain dari Pelatih Bojan Hodak, kontra Bhayangkara, Kamis (28/3/2024) malam.
M Adzikry Fadillah bersyukur bisa mendapat kesempatan bermain dari Pelatih Bojan Hodak, kontra Bhayangkara, Kamis (28/3/2024) malam.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
JuaraNews, Bandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI merevisi Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11/2008 untuk menghapus pasal karet dan menciptakan rasa berkeadilan kepada kelompok maupun individu.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan mengaku sepakat dengan usulan revisi tersebut. Bahkan, revisi tersebut dinilai menjadi langkah memperkuat peran negara memberantas buzzer penyebar hoax.
"Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE ini sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memberantas hoax dan ujaran kebencian," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Selasa (16/2/2021).
UU ITE, menurutnya, harus menjadi pembatas sekaligus filter bagi pemberi kritik yang konstruktif agar tidak menjadi salah faham yang berujung ke ranah hukum. "UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi," terangnya.
Tidak hanya itu, UU ITE yang baru harus mampu menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial harus berperan aktif dalam menciptakan arus informasi tanpa menggunakan bahasa - bahasa tercela hingga merusak nama baik individu.
"Seharusnya kita semua bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi," katanya.
"Maka saatnya sekarang kita kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk kita tampilkan di media digital. Karena apapun itu akan memberi dampak kepada masyarakat. Ajakan Presiden Jokowi sebetulnya adalah ajakan bagi kita untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
"Saya paham undang-undang ITE semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Jokowi dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2/2021).
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.
"Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, undang-undang ITE ini, karena disinilah hulunya, disinilah hulunya, revisi," tambah dia.
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpetrasikan secara sepihak. "Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif," pungkasnya. (*)
bas
0 KomentarPemprov Jabar memitigasi bencana akibat cuaca ekstrim saat mudik Selengkapnya..
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar. Selengkapnya..
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset Selengkapnya..
SEBANYAK 44 Anggota DPRD Jabar belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Selengkapnya..
Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi di 2024 Pemprov Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Pemprov Jabar memitigasi bencana akibat cuaca ekstrim saat mudik Lebaran.
GERAKAN Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) mendesak KPK untuk memeriksa Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia